Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto dan tim saat menggelar rilisnya bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo, Selasa (9/2/2024). (foto: Sumselheadline/Ela.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto dan tim saat menggelar rilisnya bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo, Selasa (9/2/2024). (foto: Sumselheadline/Ela.

Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan Solar SPBU, Ini Dia Modusnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, dengan modus ikut antrean di SPBU.

Kedua pelaku yakni berinisial HC (35) berprofesi sebagai sopir dan IZ (24) berprofesi sebagai karyawan SPBU. Keduanya diamankan pada Senin 8 Januari 2024 saat melakukan aksinya, melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dari keduanya, Tim yang dipimpin Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil box Mitsubishi L300 hitam Nopol BG 1158 JO.

Mobil tersebut berisi sebuah baby tedmond kapasitas 1000 liter dan telah terisi sebanyak 298 liter BBM, 24 lembar barcode My Pertamina, semesin pompa merk Transferpump, dua buah selang sebuah handphone serta nota catatan pembelian BBM solar.

“Modus operandi yang digunakan sama seperti yang pernah diungkap sebelum-sebelumnya,” ujar Kabid Humas Kombes Sunarto saat menggelar rilisnya bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo, Selasa (9/2/2024).

Tulisan lainnya :   Jadi Lokasi Festival Olahraga Rekreasi Kebanggaan Sumsel

Sunarto mengatakan, tersangka HC melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berulang ulang menggunakan mobil box yang di dalamnya terdapat baby tedmond ukuran 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.

“Tersangka HC ini melakukan pengisian berulang ulang bekerjasama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU. HC mendapat upah Rp250 ribu rupiah/ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan 20 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit,” terang Narto.

“Keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut atas suruhan pelaku HD alias T, mengaku medapatkan barcode pengisian BBM dengan cara membeli dari rekan sesama sopir, dan pelaku HD ini sedang kita kejar,” lanjut Narto.

Kedua tersangka yang saat ini meringkuk ditahanan Polda Sumsel tersebut dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tulisan lainnya :   Kejati Sumsel Periksa Kabid Survey dan Pemetaan BPN

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipudana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kombes Narto mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpanganpenyalah gunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.

Ini sangat merugikan masyarakat, Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tekad kami jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan,” tutupnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *