SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Memprihatinkan apa yang dialami Abdullah Sani, warga Palembang. Mobilnya yang dijamin ke sebuah perusahaan leasing malam diambil paksa oleh oknum yang diduga dept collector.
Atas kejadian itu, Sani kini telah melapor ke polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel. Pelapor mengaku sempat berdiskusi mengajak debt collector lesing PT MUF agar tidak langsung menarik kendaraannya dan siap melunaskan pelunasan tunggakan.
Namun lanjutnya, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap merampas secara paksa mobilnya dengan cara diderek (towing) tanpa sepengetahuan pemilik. Saat kejadian korban berada di dalam kantor PT MUF di Jalan Abul Rozak Palembang
Kuasa hukum pelapor, Nopri Yansah menyatakan bahwa telah membuat laporan ke OJK dan Komnas HAM terkait aksi itu, yang terjadi pada Selasa, 19 Desember 2023.
“Kami telah mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor : 19/LO/NYRM/XII/2023, terkait Premanisme Debt Collector leasing Mandiri Utama Finance kepada Klien kami”, tegas Nopri.
Kronologi kejadian perampasan Toyota Avanza itu, bermula saat mobil Avanza dibawa oleh keluarga korban bernama Suwandi, hendak menghadiri undangan di Polda Sumsel. Tiba-tiba mobilnya dipepet 2 mobil tidak dikenal serta digiring ke PT. MUF di Jl Residen Abdul Rojak. Sani sebagai pemilik mobil mendapat kabar tersebut langsung pergi menuju PT MUF untuk bertemu terlapor Hervan DMG yang merupakan pihak eksternal MUF.
Di kantor MUF itu Sani mengaku segera membayar dua bulan tunggakan dan sisanya ditanggal 10 Januari 2024. Mendengar hal itu, Hervan mengatakan tungga sebentar mau menelpon kacab. Selang beberapa menit ada security menghampiri seraya mengatakan bahwa mobil sudah diderek (towing).
Merasa tidak terima dengan aksi perampasan tersebut, selanjutnya Sani melapor ke Polda Sumsel untuk membuat surat pengaduan dengan nomor surat : LP/B/827/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN .
“Laporan kami yg ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebagaimana kami tembuskan juga kepada Komnas HAM adalah memohon perlindungan hukum atas dugaan premanisme yang dilakukan oleh terduga yang sepengetahuan kami selaku penerima kuasa dari pihak PT. MUF. Kedua adalah semoga laporan/pengaduan ini dapat diterima dan agar Dewan Komisioner OJK dapat memberikan sanksi tegas.
“Klien kami masih beritikad baik mau melunasi sisa cicilan yg masih tersisa enam bulan lagi. Karnanya tindakan dugaan premanisme dalam mengeksekusi mobil milik klien kami tanpa ada putusan pengadilan terlebih dahulu adalah merupakan diduga perbuatan kesewenang-wenangan dan melawan hukum dan diduga melanggar Hak Asasi Manusia dan diduga melanggar ketentuan Putusan MK No. PUU-XVII/2019, Tanggal 6 Januari 2020 Juncto. Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiahaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Juncto Permenkeu No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Kendaraan. Ketiga adalah dengan adanya sanksi dari OJK kepada PT. Mandiri Jtama Finance semoga kedepan dapat menjadi pembelajaran bagi para pihak agar kedepan dapat bertindak sesuai aturan dan ketentuan hukum yg ada,” tegas Nopri Yansah.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan kami belum berhasil mendapatkan konformasi dari pihak managemen PT MUF. (ela)
Editor: Ferly