SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang buruh harian lepas yang bekerja sebagai marbot masjid bernama Pendi (51) mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (5/12/2023) pagi.
Maksud kedatangan Pendi, melaporkan tetangganya berinisial TO (29) ke polisi, karena telah menikamnya menggunakan sebilah pisau hingga nyaris kehilangan jari jempol sebelah kiri.
Menurut keterangan Pendi, peristiwa yang dialaminya terjadi di Jalan Aiptu Wahab, Lorong Mawar, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika Pendi bersama dengan terlapor TO diberi uang oleh temannya sebesar Rp 100 ribu untuk dibagi berdua.
Namun, setelah uang diberikan, terlapor TO malah tidak mau memberikan bagian Pendi, sehingga terjadi cekcok mulut.
“Dia (terlapor –red) tidak memberikan uang itu, karena alasannya saya mempunyai utang dengan dia. Saya jawab, utang saya tidak ada. Tapi dia tidak senang, dan ngajak saya berkelahi. Beruntung saat itu langsung dipisah oleh warga, dia pergi,” ungkap Pendi saat di temui wartawan.
Akan tetapi tak lama kemudian, terlapor kembali menemui korban Pendi dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menghunuskan ke arah perutnya.
“Beruntung saya mengelak, tapi mengenai jari jempol sebelah kiri saya Pak, dan nyaris putus. Luka ini harus dioperasi, tapi saya tunda dulu oleh karena mau buat laporan polisi,” terangnya.
Laporan korban telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Namun, setelah uang diberikan, terlapor TO malah tidak mau memberikan bagian Pendi, sehingga terjadi cekcok mulut.
“Dia (terlapor –red) tidak memberikan uang itu, karena alasannya saya mempunyai utang dengan dia. Saya jawab, utang saya tidak ada. Tapi dia tidak senang, dan ngajak saya berkelahi. Beruntung saat itu langsung dipisah oleh warga, dia pergi,” ungkap Pendi saat di temui wartawan.
Akan tetapi tak lama kemudian, terlapor kembali menemui korban Pendi dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menghunuskan ke arah perutnya.
“Beruntung saya mengelak, tapi mengenai jari jempol sebelah kiri saya Pak, dan nyaris putus. Luka ini harus dioperasi, tapi saya tunda dulu oleh karena mau buat laporan polisi,” terangnya.
Laporan korban telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. (Ela)
Editor : Ferly