SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satu persatu sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dipanggil dan diperiksa secara bergilir oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Usai memanggil dan memeriksa Plt Sekda Kota Palembang Tahun 2016 berinisial K, kini giliran AM yang merupakan kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel jalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan terkonfirmasi hadir dan diperiksa terkait penyidikan korupsi penjualan aset Pemprov berupa asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (22/11/2023).
Diterangkan Vanny, diperiksanya AM sebagai saksi guna dimintai keterangan perihal aset yang dimiliki Pemprov Sumsel seperti asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dihadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 3,5 jam.
“Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, kurang lebih ada belasan pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujarnya.
Menurut Vanny, pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih merupakan serangkaian penyidikan khusus usai sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.
“Yang mana sebelumnya, dalam penyidikan khusus ini telah memeriksa beberapa saksi di Jogjakarta,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Vanny, selain memeriksa saksi dalam giat selama beberapa hari di Jogjakarta juga telah melakukan penyitaan objek penyidikan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesudji.
“Penyitaan tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta,” sebutnya.
Serangkaian penyidikan yang dilakukan di Jogjakarta tersebut, kata Vanny yakni menguatkan alat bukti berkas perkara yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Sebelumnya, Kejati Sumsel pada bidang tindak pidana khusus pada 30 Oktober 2023 lalu, telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogjakarta.
Kelima tersangka disebut-sebut merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.
Adapun kelima tersangka tersebut terdiri dari, dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR dan tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.
Khusus untuk tiga nama tersangka terakhir, hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, penyidikan perkara ini bermula adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015. (Ela)
Editor : Ferly