SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sepertinya benar-benar serius mendalami materi penyidikan kasus dugaan korupsi mafia pajak terutama mengenai sejumlah aliran dana dalam kasus tersebut.
Terbukti, tidak hanya memanggil dan memeriksa nama dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, bahkan hingga memeriksa kerabat tersangka yakni Rangga Ferdi Ginyanar.
“Update terbaru, pada penyidikan kasus dugaan korupsi pajak pidsus Kejari Sumsel memeriksa R yang merupakan kerabat salah satu tersangka,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH MH.
Dikonfirmasi, Jumat (10/11/ 2023), Adi menerangkan pemeriksaan satu nama tersebut selain berkaitan dengan perkara yang menjerat tiga tersangka, juga untuk mengembangkan penyidikan perkara.
Kedepan, lanjut pihak Kejati Sumsel pada bidang Pidsus bakal terus kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya, hingga terpenuhinya materi penyidikan perkara.
Sementara itu, menurut tim kuasa hukum tiga tersangka Ahmad Khalifah Rabbani SH MH dari Baraka Law Office Jakarta sangat mengapresiasi pihak Kejati Sumsel yang berani membongkar mafia pajak khususnya di Provinsi Sumsel.
“Apresiasi yang luar biasa kepada Kejati Sumsel, yang telah berani membongkar kasus terkait mafia-mafia pajak khususnya di Provinsi Sumsel,” kata pria yang akrab disapa Ahmad ini kepada awak media.
Namun terkait dengan kliennya, lanjut Ahmad yang perlu diperhatikan oleh pihak pidsus Kejati Sumsel akan adanya unsur kehati-hatian dalam melakukan penyidikan.
Karena menurut Ahmad, hal itu berkaitan dugaan korupsi berupa gratifikasi ataupun suap yang disangkakan terhadap ketiga kliennya itu.
“Dan nanti untuk pembuktiannya biarlah nanti urusan pihak pengadilan,” tuturnya.
Tapi, yang paling penting menurut Ahmad adalah sudut pandang masalah hukum yang menjerat ketiga kliennya yang harus diketahui oleh masyarakat luas.
Sudut pandang yang perlu diperdebatkan lagi, yaitu ketiga kliennya ini saat itu merupakan ASN Pajak yang bekerja pada KKP yang berbeda-beda namun dianggap telah bekerjasama.
Yang menurut saya itu sesuatu hal yang menarik buat dikaji lebih mendalam lagi, karena sepengetahuan saya beda kota beda juga datanya,” kata Ahmad.
Disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain dalam hal ini para pimpinan dari tiga tersangka? Ahmad menjawab dari pandangannya perkara ini tidak ada yang tidak direncanakan.
Apalagi, menurut Ahmad Kejaksaan ini adalah lembaga penegak hukum yang sangat mulia yang tidak mungkin tidak mencium adanya keterlibatan pihak lainnya.
“Dari kaca mata kita juga menilai pasti ada, karena kasus ini adalah rangkaian dan patut diduga ada keterlibatan-keterlibatan pihak lainnya,” sebut Ahmad.
Selain itu, dalam perkara ini dia membeberkan telah melakukan upaya hukum diantaranya telah melaporkan oknum mafia pajak ke Polda Sumsel, dan akan terus dipantau sampai dimana laporan tersebut.
Maka dari itu, dirinya selaku kuasa hukum optimis kliennya tidak bersalah dan akan terus berupaya untuk mendampingi kliennya serta bakal buka-bukaan dipersidangan nantinya.
Diketahui, tiga orang tersangka kasus mirip Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Hingga kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.
Hingga kini, kasus tersebut ternyata menjadi sorotan publik, terutama bagi para netizen yang mengaku kecewa atas kinerja oknum petugas pajak tersebut.
Meski pun akhirnya, pihak kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel beberapa waktu lalu mengklaim ketiganya telah di sangsi disiplin.
Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.
Hal tersebut diterangkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin saat gelar penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.
Ketiganya, menurut Sarjono Turin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris JAM pada bidang Intelijen Kejagung RI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Sementara, lanjut Sarjono terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak.
Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ela)
Editor : Ferly