Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Dua tersangka kaki tangan bandar sabu di Betung ditangkap, Jumat (23/6/2023). Foto : Sumselheadline/ela.
Dua tersangka kaki tangan bandar sabu di Betung ditangkap, Jumat (23/6/2023). Foto : Sumselheadline/ela.

Dua Kaki Tangan Bandar Sabu Ditangkap di Betung

SUMSELHEADLINE.COM  PALEMBANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil meringkus dua orang yang merupakan kaki tangan bandar Narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Betung-Jambi, Tanjung Mulya 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung Banyuasin.

Kedua tersangka yakni Rizky Septian (35), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni dan seorang tersangka lain nya yaitu Tomu Nainggolan (43), warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Daihatsu Xenia warna Hijau Metalik Nopol BG 1966 ZM yang melintasi Tempat Kejadian Perkara.

Tulisan lainnya :   Restorasi Sekanak Atasi Banjir dan Perindah Palembang

“Lalu anggota kita melakukan penyelidikan dan hasilnya keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu yang diletakkan di bangku tengah kendaraan, dalam koper warna hitam ternyata berisikan sabu sebanyak 20 bungkus,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).

Adi Herpaus mengatakan bahwa sabu yang diamankan merupakan jaringan internasional dan sabu yang akan dikirim kedua tersangka kepada bandar utama yang ada di Palembang nantinya akan sebarkan ke kaki tangan lainnya.

“Pengiriman 20 kg sabu ini melalui jalur darat yang akan di kirim untuk di pasarkan ke Sumsel, Sabu ini asalnya dari Malaysia dan masuknya melalui Pekan Baru. Kedua tersangka yang membawa Sabu ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya yakni Andi,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Nia Ramadhani Akui Sering Konsumsi Narkoba Bersama Suami

Ado Herpaus menyebut kalau sabu tersebut masuk ke Sumsel melalui jalur Pekan Baru,” kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk satu kilo sabu, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *