SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Heboh pernyataan Denny Indrayana tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus sistem pemilu tertutup, terus menuai pro kontra. Bahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan MK tentang kewenangan/domain MK, bukan membentuk UU. Sehingga hakim MK tak berwenang menentukan atau memutuskan sistem pemilu.
Sementara dakam twitter-nya Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi mengusut dugaan kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.
Menurutnys, terlepas dari apapun putusan MK yang belum dibacakan masih menjadi rahasia negara.
Mahfud MD mengklaim, informasi yang disampaikan Denny merupakan preseden buruk. Selain itu menurut versinya, hal itu bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd di Jakarta.
Mahfud mengaku sebagai orang yang pernah menjabat Ketua MK tidak berani bertanya ke MK soal putusan yang belum dibacakan.
Sehingga ia mendesak kepada MK untuk mencari siapa yang membocorkan informasi tersebut.
Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Dalam kicauannya, Denny menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.
Meski tidak menjawab dengan gamblang, dia memastikan sumbernya bukan hakim MK. (Gih)
Editor : Ferly