Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Pria Sumpah Pocong, Berkas Kasus Pencabulan Segera Tuntas

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –Rian Antoni (40), tersangka pencabulan yang melakukan sumpah pocong dan kini telah ditahan di Polda Sumsel, berkasnya akan diserahkan tahap II ke Kejati Sumsel pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto, Jumat (26/5/2023).

“Tersangka kan saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel. Penangkapan dan penahanan terhadap Rian itu berdasarkan pertimbangan penyidik karena Rian mangkir atau tak hadir pada jadwal wajib lapor yang semestinya harus dia lakukan” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Pencuri Uang di Kamar Hote Duta Berkedok Dukun Pengganda Uang

Dedi juga mengatakan, pihakmya sejauh ini masih berkoordinasi dengan Kejati Sumsel terkait berkas perkara tahap II di kasus tersebut dan rencananya, pekan depan proses tahap II serah terima ke Kejaksaan akan dilaksanakan.

“Untuk tahap duanya Minggu depan, karena ada alasan yang disampaikan oleh jaksa untuk segment nya, jadi untuk pelaksanaannya Minggu depan. Untuk harinya kapan kita belum bisa memastikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Rian sendiri dijerat dengan tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tulisan lainnya :   Baru Sewa Kos, Dua Motor Hilang

“Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur,” katanya.

Sebelumnya, Rian sendiri ditangkap polisi saat sedang jalan kaki dan berkostum pocong di pinggir jalan dari Jembatan Ampera menuju ke kantor Kejati Sumsel. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *