SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — BNNP Sumsel berhasil meringkus dua warga Sumatera Barat, saat melintasi di rest area km 277 Tol Lampung-Palembang Kabupaten OKI, Sumsel, dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Adi Mulyono (42) warga Desa Pungguang Kasiak Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan Dedi Indriadi (38) warga Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar.
Penangkapan dipimpin langsung Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Adi Herpaus, saat melintas di lokasi kejadian. “Awalnya kita mendapat informasi adanya paketan sabu dari Pekanbaru menuju Mesuji, setelah kami tunggu, melintaslah mobil Toyota Sigra warna putih yang dicurigai,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Ketika dilakukan pengeledahan, lanjut Herpaus, diketemukan barang bukti sabu sebanyak dua kilogram yang tersimpan dalam tas ransel hijau,” kini kita masih kembangkan kasusnya,” katanya.
Adi Herpaus menyebut, kalau dari pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua tersangka mengirim sabu ke Mesuji. “Pengakuannya, ini sudah kedua kalinya mengirim paketan sabu ke Mesuji dengan menggunakan mobil rental. Pertama sukses mengirimkan sabu sebanyak empat kilogram dan ini yang kedua dua kilogram, namun gagal,” ungkapnya.
Adi Herpaus menjabarkan, pengendali barang harap tersebut ada di dalam rutan Padang Pariaman.
“Ong ini pengendali sabu dari Pekanbaru ke Mesuji, status Ong ini Napi Lapas Pekanbaru yang divonis seumur hidup dalam kasus narkoba,” jelasnya.
Disinggungnya banyaknya permintaan pengguna narkoba di Mesuji, pihaknya akan tingkatkan lagi razia.” Akan kami lakukan terus hal seperti ini, meningkatkan razia agar pelaku- pelaku seperti ini dapat kami tangkap,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly