SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama yang dilaporkan ke Polda Sumsel. Tiktoker itu berencana memenuhi pemanggilan undangan klarifikasi yang dijadwalkan penyidik Polda Sumsel pada Selasa, 2 Mei 2023 mendatang.
Dalam insta story’ Instagram pribadinya, Lina membantah jika dirinya disebut tak kooperatif, lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus.
“Kalau kalian bilang Lina Mukherjee sudah dijadikan tersangka, kalau secara hukum memang kan untuk menentukan saya menista agama atau tidak, itu dari MUI. Jadi ya, nanti aku akan datang ngasih penjelasan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap terlapor Lina Mukherjee pada Selasa 18 April 2023 lalu, tetapi mangkir dari panggilan.
Melalui Insta Story akun Instagram pribadinya pada Jumat 28 April 2023, Lina Mukherjee menyampaikan beberapa alasan belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
“Saya tidak datang karena saat itu lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket untuk ke sana, apalagi kan tanggal 23 April itu Lebaran. Jadi pikir aku ke sananya habis Lebaran saja,” ujarnya.
Diketahui, tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama dalam konten makan kulit babi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan hal itu.” Statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama, penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan diputuskan kalau kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dikatakan Agung, surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu sudah diterima, surat tersebut menyatakan apa yang dilakukan terlapor termasuk penistaan agama.
“Surat panggilan yang pertama terlapor tidak hadir, lalu kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti, dan jika terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia, dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee
mengonsumsi kulit babi panggang lalu membaca bismillah sebelum menyantap kulit babi tersebut. (Ela)
Editor : Ferly