Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Hakim MA Tolak Kasasi Dodi Reza, Tetap Divonis Enam Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasasi yang diajukan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI dan tetap menghukum dengan enam tahun penjara.

Selain pidana pokok, diketahui dalam salinan petikan putusan kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023, majelis hakim MA RI diketuai Dr Hj Desnayeti M SH MH, juga menghukum Dodi Reza Alex Noerdin pidana tambahan.

Dijelaskan dalam salinan petikan kasasi, pidana tambahan Dodi Reza Alex wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000. Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita.’

Tulisan lainnya :   Wawako Palembang Ikut Merasakan Kesedihan Warga 13 Ilir

“Dalam hal apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara,” tulis majelis hakim MA dalam salinan petikan putusan kasasinya.

Majelis hakim MA menilai terpidana Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.

Terpidana Dodi Reza Alex , anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini tetap diganjar dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Namun di dalam salinan petikan putusan kasasi, hak politik dipilih dan memilih tidak dicabut. Juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 17 April 2023 membenarkan pihaknya telah menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA.

Tulisan lainnya :   HD: Jangan Cuma Mewarisi Tradisi, tapi Juga Berani Berekspresi

“Benar telah kami terima, dan segera kami beritahukan kepada masing-masing pihak,” singkat Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH.

Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Rektor Unsri, Prof Dr Taufik Marwa dan jajaran saat silaturrahi dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (21/5/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Pemprov Bantu Unsri Sarana Transportasi dan Biaya Koas Mahasiswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) menyampaikan tiga persoalan yang perlu dicarikan selusinya, yakni …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *