Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

429 Senjata Api Rakitan Dipotong-potong

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Selama Operasi Senpi Musi 2023, Polda Sumsel berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 429 pucuk senpi rakitan. Barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, Selasa (17/4/2023).

Giat pemusnahan dipimpin langsung Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Drs Zulkarnain SIK di lapangan tembak Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Talang Kelapa Polda Sumsel.

Wakapolda mengatakan, 429 pucuk senpi rakitan ini terdiri dari 294 pucuk senpi laras panjang serta 135 pucuk senpi Laras pendek yang merupakan hasil operasi sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023 lalu.

Tulisan lainnya :   Pasca Pandemi, Mall Punya Tantangan Besar

Terbanyak yang berhasil mengungkap kasus senpi yakni Polres OKI berhasil mendapatkan 103 pucuk senpi rakitan, disusul Polres Muara Enim dengan 94 pucuk senpi rakitan, serta Polres PALI dengan 87 pucuk senpi rakitan.

Ratusan senpi rakitan itu diungkap dari 42 kasus dengan mengamankan 41 orang tersangka. “Patokan kita adalah Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya seumur hidup hingga hukuman mati,” terang Zulkarnain saat membacakan amanat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Tulisan lainnya :   Ribuan Ema-emak Ajak Dewa Senam Bersama

Turut hadir di acara pemusnahan senpi rakitan ini diantaranya Kurniawan AP.MSi (Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel), para Pejabat Utama PjU) di lingkungan Polda Sumsel serta tamu undangan lainnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Rektor Unsri, Prof Dr Taufik Marwa dan jajaran saat silaturrahi dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (21/5/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Pemprov Bantu Unsri Sarana Transportasi dan Biaya Koas Mahasiswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) menyampaikan tiga persoalan yang perlu dicarikan selusinya, yakni …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *