SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang memastikan kekhusyukan dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa di Ramadhan 1444 H ini.
Untuk itu, maka salah satunya diwajibkan tempat hiburan malam dan panti pijat modern/tradisional tutup selama Ramadhan. Ini sesuai dengan Surat Edaran, SE No 9/PP/2023 dan ditandatangani Wako Palembang Harnojoyo, tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci Ramadan 1444 H.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan koordinasi instansi terkait seperti Satpol PP Kota Palembang, untuk menertibkan tempat hiburan dan panti pijat.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, edaran untuk tutup sementara selama ramadhan selalu kita sampaikan, dan patroli oleh Satpol PP juga dilakukan,” katanya.
Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe , panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan 1 (satu ) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Ramadhan.
Tentunya mengecualikan tempat hiburan yang sepaket dengan hotel diberi toleransi. Waktu operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB
Bagi club malam, bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Nda)
Editor : edi