SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebanyak 400 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak (WP) Kota Palembang disebar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Prabu Mandiri mengatakan, secara bertahap SPPT sudah disebar sejak Februari lalu. “Total ada sebanyak 423.845 lembar SPPT PBB yang dibagi secara bertahap kepada wajib pajak,” katanya.
Bapenda Kota Palembang menargetkan SPPT PBB dapat diterima seluruh masyarakat Kota Palembang setidaknya sebelum mendekati akhir masa pembayaran.
Adapun batas akhir pembayaran PBB pada 30 September 2023. Jika telat pembayaran maka WP akan dikenakan denda sebesar 2 persen. “Karena ada denda yang dikenakan jika terlambat, maka kita mengimbau masyarakat segera membayar PBB ini,” katanya.
Bapenda menyebar SPPT dari UPT Bapenda kecamatan akan diserahkan ke camat dan diteruskan ke lurah untuk dibagikan ke WP melalui ketua RT setempat.
“Bagi WP yang belum menerima SPPT PBB bisa langsung menghubungi RT, lurah, camat atau UPT Bapenda kecamatan,” katanya.
Sebab, tahun ini Bapenda Kota Palembang diproyeksi menghimpun pembayaran PBB 2023 ini sebanyak Rp 304 miliar. “Seperti diketahui dana pajak yang dihimpun ini untuk pembangunan Kota Palembang,” katanya. (Nda)
Editor : Edi