Bisnis Batu Teratai, Dua Warga Taiwan Terancam Deportasi

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Petugas Kodim 0406 Lubuklinggau, Selasa (28/2/2023) mengamankan dua warna negara Taiwan. Keduanya diduga berbisnis batu teratai, padahal memakai visa kunjungan.

Keduanya kini telah diserahkan ke pihak Imigrasian Muaraenim. Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II b Non TPI Muaraenim, Misnan menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.

“Kita belum ditemukan bukti transaksi. Kita juga mengutamakan azas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Pihak Imigrasi mendapat limpahan dari Kodim 0406 Lubuklinggau dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Tapi tidak ditemukan tindak pidana umum.

Tulisan lainnya :   Nama CJH Sudah Dirilis, Ini Kriterai Berhak Melunasi Biaya Haji

“Baru kemaren malam kantor Imigrasi Muaraenim mendapat limpahan, sekarang baru tahap pemeriksaan hasilnya juga belum ada hasilnya,” ujarnya.

Tapi bila melakukan pelanggaran administratif, misalnya melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka akan dilakukan deportasi. Dia mengungkapkan, orang asing boleh tinggal karena izin kerja atau kunjungan, bahkan apabila menggunakan visa kunjungan orang boleh keluar masuk. (Rya)

Editor : ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *