SUMSELHEHADLINE.COM, PPALEMBANG — Seorang residivis, Adi Putra (20), warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, dibekuk tim Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pada Kamsi (19/1/2023) lalu, Adi mencuri peralatan rumah tangga meliputi dua unit AC, sepeda lipat, kain songket, kompor gas portable, dan sepatu di sebuab rumah kosong milik Shinta.
“ari aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Selasa (24/1/2023).
Kepada petugas, pelaku mengakui telah menjual barang hasil curian dua uniit AC. Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil curian, Misdalia (50), warga Jalan Irigasi, Lorong Sehat.
Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, pembobolan rumah kosong. Tersangka mengakui sudah masuk ke rumah korban sebanyak dua kali dan mencuri beberapa barang. (ela)
Editor : edi