Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Atas Laporan Palsu, Keluarga Joshua Lapor Balik Irjen Sambo dan Istri

SUMSELHEADLINE.COM–Kasus tewasnya Brigadir Jushua terus berkembang.  Kali ini tim pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan akan melapor balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.  Karena telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Kamaruddin mengatakan, laporan palsu tersebut merusak nama baik Brigadir Joshua. Selain mendapat tuduhan pelaku pelecehan seksual, Brigadir Joshua awalnya juga tidak dimakamkan secara kedinasan. Barulah tiga pekan kemudian, usai otopsi ulang pada 27 Juli 2022, jenazah dikebumikan dengan upacara kedinasan.

“Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya disetop,” ujarnya, Senin.

Tulisan lainnya :   Palembang Expo Ajang Promosi Potensi Ekonomi dan Budaya

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kecurigaan tentang apa peran Putri dalam perkara itu mulai mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir Joshua.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Tulisan lainnya :   Petani di Banyuasin Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.oshua. Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) lalu. “Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi.

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *