Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Kalah Judi Online, Putra Gelapkan Uang Perusahaan

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Setelah mendapat laporan dari manajemen PT Marhum Roda  Mas Abadi, tim Macan Linggau Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat mengamankan terlapor penggelapan atas nama Recky Aditya Saputra alias Putra (20).

Warga Jalan Semeru  Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I  itu ditangkap di rumahnya, Sabtu (24/12/2022).

Adapun modus yang dilakukan tersangka, memalsukan tanda tangan penerima dalam Faktur Barang dan membuat Nota Fiktif. Kepada polisi, Putra mengaku uang perusahaan yang digelapkan telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.

Tulisan lainnya :   Jalan Jarai-Empat Lawang Rusak Berat, Pemprov Diminta Segera Perbaiki

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan aksi tersangka diketahui pihak perusahaan sejak awal pekan lalu. Pihak PT MRMA mengetahui Putra kabur ketika sedang bekerja.

Saat itu tersangka usai menagih tagihan dari toko-toko di Daerah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong dan Empat Lawang. “Seharusnya setelah bekerja tersangka kembali ke kantornya,” terangnya. .

Pihak PT MRMA merasa curiga, lalu melakukan Audit Internal di perusahaan dengan cara mengecek secara langsung ke beberapa toko yang ada di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Rejang Lebong.

Tulisan lainnya :   Perusak Tower PLN Kembali Ditangkap

Dari hasil audit didapat keterangan bahwa pihak toko tidak pernah membeli ataupun memesan Purchase Order. (rya)

editor : edi

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *