SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengusaha perkebunan sawit terkenal di Sumsel, Kms H Halim ditetapkan tersangka oleh ti penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Agung.
Pria yang dikenal sebagai tokoh masyarakat itu diduga penyidik ikut terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Sebelumnya penyidik sudah menggeledah kantor PT Sentosa Mulia Bahadian (SMB), dimana H Halim sebagai Direktur-nya. Dugaan tindak pidana yang disangkakan, ikut pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, yang juga sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riadi, dalam kasus itu dimana pembangunan jalan tol Palembang-Jambi telah ditetapkan sejak 2014 sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera.
Proses pembangunan tol ini mengalami hambatan akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB. Gugatan tersebut menyatakan trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Secara hukum, HGU merupakan hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan. Namun H Halim tetap mempermasalahkan penetapan lokasi tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini sebenarnya telah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Muba berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah.
Pada 2024, pemerintah menetapkan perubahan penlok dengan area yang lebih luas. Halim kemudian mengajukan klaim terhadap dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Padahal, pihak BPN menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
Untuk memperkuat klaimnya, Halim diduga bersama Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Muba, mengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, sertifikat yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN Muba. Tak berhenti di situ, H Halim tetap berusaha mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tol dengan cara lain. Atas saran Amin Mansyur, ia membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah.
Surat tersebut kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah serta intervensi seorang oknum pejabat Pemkab Muba.
Tim penyidik Kejari Muba yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh H Halim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol,” kata Kajari. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menemukan Hi Halim melalui PT SMB, menguasai dan mengelola lahan kebun seluas lebih dari 900 hektare tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah. Sebagian dari lahan ini termasuk dalam area yang diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi tol.
“Atas temuan tersebut, penyidik Kejari Muba menetapkan Haji Halim dan Amin Mansyur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” kata Kajari.
Penyidik telah menahan Amin Mansyur. Sementara untuk H Halim sudah ditetapkan tersangka. Para tersangka dijerat pasal 9 Jo 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rya)
Editor: Ferly