Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tim kuasa hukum meninjukkan gugatan terhadap tiga perusahaan HTI, terkait Karhutla di Sumsel, Jumat (13/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Tim kuasa hukum meninjukkan gugatan terhadap tiga perusahaan HTI, terkait Karhutla di Sumsel, Jumat (13/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Tiga Perusahaan HTI Digugat Terkait Karhutla

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang bakal menggelar sidang perdana gugatan kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sumsel. Gugata dilakukan terhadap tiga perusahaan hutan tanaman industri (HTI) untuk pertama kalinya sejak beberapa tahun silam.

Dikonfirmasi pada humas PN Palembang, Harun Yulianto, SH, MH menerangkan sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg dipimpin langsung Wakil Ketua PN Palembang.

“Sesuai dengan penetapan, akan digelar sidang perdana gugatan karhutla dengan agenda pembacaan gugatan, dan Waka PN ditunjuk sebagai hakim ketua majelis persidangan,” ungkap Harun Yulianto, Jumat (13/9/2024).

Diterangkannya, sidang gugatan terkait karhutla merupakan untuk pertama kalinya digelar di PN Palembang setelah kurang lebih 10 tahun silam.

Dengan ditunjuknya Waka PN Palembang untuk memimpin sidang, kata Harun, merupakan suatu bukti bentuk keseriusan PN Palembang menangani perkara terkait karhutla yang sangat berdampak buruk bagi masyarakat khususnya kesehatan.

Namun, ia mengimbau khususnya kepada para pengunjung persidangan untuk tetap menjaga marwah persidangan dengan dapat tertib saat sidang dimulai.

“Tidak ada persiapan khusus, namun kami mengimbau agar pengunjung sidang untuk tetap tertipu demi kelancaran persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, tiga perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI) yaitu, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries digugat ke PN Palembang.

Ketiga perusahaan HTI yang diketahui merupakan anak perusahaan PT Sinarmas tersebut, digugat 12 warga Sumsel yang berdampak kabut asap dari karhutla menahun di Provinsi Sumsel.

Tulisan lainnya :   PBSI Daerah Diminta Gelar Kompeteisi Usia Dini Berkelanjutan

Adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat Sumsel, sebagaimana terlampir dalam SIPP PN Palembang Ddari ke 12 pemohon atau penggugat dalam perkara ini, diwakili oleh tim kuasa hukum Juardan Gultom, S.H.,M.H. dan Rekan.

Tujuan dari gugatan terhadap tiga perusahaan itu, merupakan bentuk protes masyarakat yang terjadi hampir setiap tahunnya di Provinsi Sumsel. “Karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang,” kata Ipan Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum pemohon gugatan usai melayangkan permohonan gugatan pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin.

Dikatakannya, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti Kabupaten OKI, OI dan Muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke PN Palembang.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga immateril.

Untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun Immateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada PN Palembang.

Menurutnya, permohonan gugatan mengenai dampak kabut asap mewakili masyarakat Sumsel di PN Palembang merupakan yang pertama kali menggugat tiga perusahaan sekaligus.

“Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut,” ucapnya.

Masih menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut.

Tulisan lainnya :   Anak Saksikan Ibunya Diterkam dan Diseret Buaya

Dikatakannya, perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim.

Masih dikatakan Ipan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023.

Adapun luasan areal terbakar dalam konsesi para tergugat selama tahun 2015 hingga 2020 seluas 254.787 hektare, yang setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.

Ketiga perusahaan ini pun pernah dikenai sanksi hingga denda akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar.

Oleh sebab itu, ia meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat agar permohonan gugatan ke PN Palembang dapat dikabulkan dan menjatuhkan putusan yang sangat berkeadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Ditambahkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, tiga perusahaan HTI tersebut berada pada lanskap gambut, yang sebenarnya punya peran penting menyimpan karbon.

Diterangkan Belgis, rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, tentu sangat memperburuk krisis iklim.

“Peningkatan emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi, bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,” kata Belgis yang ikut mendampingi permohonan gugatan di PN Palembang. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *