SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN). Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba berinisial RC.
Kajari Muba, Roy Riady mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (31/7) di Komplek Praja Mukti Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT- 920/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi SANTAN pada desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021,” katanya kepada wartawan di Palembang, Kamis (1/8/2024).
Dalam penggeledahan itu penyidik menyita berupa dokumen-dokumen yang dianggap penting untuk penyelidikan, alat komunikasi, buku tabungan dan lain-lain termasuk juga satu buah kotak sepatu merk Emporio Armani.
“Di dalam kotak sepatu ada plastik berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan uang dengan jumlah Rp 130.000.000 dengan pecahan Rp 100.000 kami amankan,” ungkapnya.
Roy Riady menjelaskan dalam penyidikan kasus itu dia membagi 4 tim, di mana ada yang menggeledah Kantor DPMD, lalu rumah dinas Plt Kadis PMD dan satu rumah milik Kabid DPMD. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.
Roy menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang dari pihak desa dan Inspektorat, serta mendapatkan beberapa dokumen dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menaikkan ke penyidikan.
“Kita sudah periksa 10 orang saksi pihak desa dan Inspektorat terkait dugaan korupsi dari pembuatan aplikasi Santan yang dilakukan satuan kerja PMD Muba, penyidik juga sudah menemukan alat bukti cukup untuk menaikkan ke penyidikan,” jelasnya.
Roy menyebut, modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.”Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan,” ungkapnya.
Roy juga mengatakan, Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp 22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.”Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly