SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Usai melakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidikan umum kasus dugaan korupsi asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta akan terus bergulir dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Rabu 18 Oktober 2023 membeberkan sejauh ini telah memeriksa kurang lebih 24 nama sebagai saksi.
“Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa kurang lebih 24 orang saksi untuk diminta keterangan terkait penyidikan tersebut ,” ungkap Vanny diwawancarai diruang kerjanya.
Adapun ke 24 nama yang dimintai keterangan, kata Vanny diantaranya terdiri dari pihak Yayasan Batanghari Sembilan yang menaungi asrama Mesudji mahasiswa Sumsel di Jogjakarta
Kemudian, lanjut Vanny ada juga dari pihak Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan serta dari pihak penghuni asrama Mesudji itu sendiri.
Namun, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini enggan menyebutkan lebih rinci ke 24 nama yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Karena hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi rumah di Palembang telah disita dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara penyidikan.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan beberapa dokumen yang disinyalir terkait dengan penyidikan, dan untuk selanjutnya bakal dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambahnya.
Dijelaskannya, dari barang bukti hasil penggeledahan akan dipilah dan dipilih terlebih dahulu mana yang diperlukan dan mana yang tidak diperlukan maka akan dikembalikan kepada pemilik.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel yang menempuh pendidikan di Jogjakarta diduga oleh oknum mafia tanah, kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dari informasinya, Rabu 18 Oktober 2023 adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta ini telah terjadi sejak tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.
Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.
Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.
Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.
Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.
Dari akun media sosial tersebut diketahui, selain upaya hukum berbagai cara dilakukan terutama oleh mahasiswa, alumni serta masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta.
Mulai dari seruan aksi unjuk rasa hingga melakukan audiensi kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel.
Adapun tuntutan mereka diantaranya, yakni menuntut agar tetap mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta.
Serta, menuntut kepada pihak yang terkait agar asrama Pondok Mesudji hanya untuk kepentingan pendidikan bukan untuk dijual.
Diduga tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji telah dijual oleh oknum mafia tanah kepada salah satu organisasi Islam Muhammadiyah Jogjakarta.
Dalam postingan lainnya, nampak terlihat juga suasana asrama Pondok Mesudji untuk mahasiswa Sumsel di Jogjakarta pada tahun 2020 sempat dirusak diduga oleh orang suruhan.
Dituliskan dalam postingannya, asrama Pondok Mesudji tersebut dirusak oleh oknum terjadi sebelum adanya upaya hukum gugatan di tahun 2020.
Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.
Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput.
Meski begitu, dari informasi yang dihimpun asrama Pondok Mesudji yang dibangun pada tahun 1952 tersebut, telah banyak menelurkan para pejabat seperti Bupati ataupun Walikota di Provinsi Sumsel. (Ela)
Editor : Ferly