Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Jalan Dirusak Angkutan Batubara, Maysarakat “Dibungkam”

Oleh Musyodik, SP, MM

SEJAK satu bulan terakhir, persoalan rusaknya jalan menuju Desa Macang Sakti Kecematan Sanga Desa dan Desa Bintialo Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin, Sumsel, kembali mencuat. Warga mengeluhkan hancurkan jalan kebupaten itu (sebelumnya masuk jalan Provinsi Sumsel) akibat lalu lalangnnya angkutan batubara dan sawit perusahaan.

Akibatnya, sulit untuk menuju desa lainnya, atau menuju ibokota kecamatan maupun ibukota kabupaten. Bahkan, jalan itu satu-satunya menuju Kota Palembang. Ironisnya, keluhan demi keluhan itu belum mendapat respon baik pihak kompeten.

Jalan itu sendiri tahun 1995 sudah diaspal dari simpang Desa Beruge Kecamatan Babat Toman hingga perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (Desa Macang Sakti), yang saat itu Kabupayen Muba dipimpin H Aripin Jalil. Sering waktu, jalan tersebut rusak kembali, karena tidak ada perawatan yang berkelanjutan. Jalan mengalami rusak parah sejak 2003-2007, sehingga banyak masyarakat menangis karena satu-satunya akses jalan putus total. Selanjutnya 2014 jalan dari Macang Sakti sampai Simpang Kemang diaspal kembali oleh Bupati H Pahri Azhari sepanjang 15 Km. Sisanya, dari Simpang Desa Beruge Hingga Simpang Kemang belum diaspal, nanya tambal sulam dengan batu.

Pada 2017, PT Astaka Dodol mulai beroperasi di Desa Macang Sakti yang melakukan pengangkutan hasil tambang natubara, melewati jalan kabupaten yang sudah dibangun tersebut. Mulai adanya kerusakan-kerusakan jalan aspal di beberapa titik dan kerusakan jalan yang belum dicor/aspal, dan sempat mengalami kerusakan parah di jalan penghujung aspal tersebut. Pada saat itu Apriyadi (saat itu masih Sekda Musi Banyuasin) bersama PU-PR turun langsung ke lokasi dan mobilnya tersangkut beberapa jam d isana. Tahun 2018 titik rusak tersebut dibangun cor beton sepanjang 1 KM.

Selanjutnya pada tahun 2021 PT Batubara Mandiri pun mulai melakukan pengangkutan batubara melewati jalan yang sama, menuju Babat Toman. Sehingga masyarakat mulai tambah resah akan takutnya jalan umum itu tambah hancurnya. Masyarakat bersama Pemerintah Desa sudah berjuang penuh untuk menolak mobil angkutan batubara.

Tanggal 17 Desember 2021 masyarakat bersama Pemerintah Desa menghadap langsung kepada Plt Bupati (saat itu dijabat Beni Hernedi) di kediaman rumah Dinas, dan pengaduan secara tertulis kepada DPRD Musi Banyuasin. Tanggal 21 Desember 2021 diadakan pertemuan di Dinas Perhubungan Musi Banyuasin. Kades Macang Saktim Aripai Jasak menyampaikan bahwa warga menuntut agar angkutan batubara yang beroperasi jangan melintas dalam jalan desa. Masyarakat menuntut jalan yang diaspal dipergunakan untuk aktifitas masyarakat dan anak sekolah saja. Upaya itu juga untuk menghindari konflik.

Tulisan lainnya :   Satgas Pangan Mabes Polri Sidak Kebutuhan di Pasar Palembang

Sementara Pathi Ridwan, Kadis Perhubungan Musi Banyuasin, mengatakan batubara sebelumnya dianggap barang berbahaya, dikhawatirkan terjadi percikan api. Dulu batubara ada izin pengangkutan, sekarang tidak ada. Batubara sama dengan pasir dan koral. Untuk kendaraan yang melintas semuanya boleh, yang tidak boleh melintas angkutan bus AKAP, karena sudah jelas trayeknya. Kalau truk, taksi mobil pribadi diperbolehkan melintas.

“Kalau menurut kami status jalan disitu sudah seharusnya ditingkatkan karena bisa menghubungkan sampai ke Jambi. Perlu kita garis bawahi kalau namanya jalan umum semuanya boleh melintas, seperti dijalan Macang Sakti tidak hanya batubara, ada kayu, minyak, kelapa sawit semuanya bisa melintas. Selanjutnya silahkan masalah ini diselesaikan lewat forkopimcam Sanga Desa,” ujar sang kepala dinas saat itu.

Dari hasil pertemuan di atas, mMsyarakat pasrah tak berdaya, pulang dalam keadaan terdiam menuju Desa Macang Sakti. Selanjutnya, tanggal 28 Desember 2021 dilakukan pertemuan kembali oleh Forkopimcam yang langsung dipimpin oleh Hendrik, SH., M.Si (Camat Sanga Desa). Nasrudin (Manjemen PT. Batubara Mandiri) menyatakan siap memperbaiki jalan yang rusak akibat angkutan batubara dan akan melakukan pembangunan akses jalan baru sebagai alternatif dimasa yang akan datang.

Dengan hasil kesimpulan masyarakat bersama Pemerintah Desa tidak mempermasalahkan lagi dan masyarakat tidak akan mengadakan penyetopan lagi. Dengan menyikapi peraturan-peraturan daerah yang disampaikan oleh Dinas-Dinas terkait diatas. Dan dilakukan tandatangan bersama.

Seiring waktu berjalan, perbaikan jalan tersebut belum terealisasi secara maksimal. Yang ada perbaikan seadanya dan yang penting angkutan batubara bisa melewati jalan tersebut. Sementara alat berat milik perusahaan hanya digunakan untuk menolong bila ada truk batubara yang tersangkut, bukan memperbaiki jalan. Sehingga pada tanggal 30 September 2022 Kepala Desa bersama BPD serta masyarakat mengundang PT Batubara Mandiri dan Astaka Dodol untuk Evaluasi Perjanjian Kerja dan Pelaksanaan Perbaikan jalan yang dilewati angkutan Batubara tersebut.

Pada kesempatan itu, Aripai Jasak (Kepala Desa) menanyakan:

  • Salinan perjanjian yang diakte notariskan sampai saat ini belum diserahkan ke Desa.
  • Perbaikan jalan yang rusak akibat angkutan batubara belum dilaksanakan sesuai perjanjian yang tertulis di akte notaris. (Aspal rusak diganti dengan cor beton, jalan yang sudah di cor apabila rusak diganti dengan cor juga) namun saat ini hanya dibenahi temporary (diiperbaiki seadanya).
Tulisan lainnya :   Pj Gubernur dan Kepala BNPB Tinjau Karhutlah

Sementara Hendri (Manajemen Batubara), menyampaikan pada dasarnya manajemen sudah berupaya semaksimal mungkin dalam pelaksanaan perbaikan. Tapi memang dalam hal perbaikan jalan belum dilakukan secara permanen. Nanti hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada atasan saya. Hasil kesimpulan: Kepala Desa, BPD, masyarakat memberi waktu 1 x 30 hari, kepada Manajemen Batubara Mandiri.

Tapi sampai saat ini belum juga ada realisasi. Kami Masyarakat bersama Pemerintah Desa tidak mampu menolak angkutan batubara ini. Kritik, cacimaki dan hinaan orang yang tidak tahu perjuangan dalam penolakan mobilisasi batubara ini terus memecahkan telinga pemerintah desa. Padahal sebenarnya wilayah yang rusak parah itu bukan wilayah kerja Pemerintah Macang Sakti.

Dalam satu bulan terahir ini (Nopember 2022), kondisi jalan kabupaten itu hancur sudah. Ratusan mobil batubara menghalagi masyarakat yang melintas. Seolah masyarakat tak ada artinya, hanya numpang lewat. Padahal jalan itu memang jalan masyarakat dan desa, bukan jalan angkutan batubara. Akibatnya, satu warga Desa Kemang meninggal dunia akibat lakalantas angkutan batubara. Ambulan lewat sampai menunggu berjam-jam di tengah malam, masyarakat mengantri mengemis untuk lewat dan banyak sudah keluhan-keluhan yang tidak dapat kami publikasihan. Semuanya takut untuk berorasi secara langsung, karena sistem premanisme struktural dalam batubara masih sangat tinggi.

Pemerintah desa terhambat dalam pembangunan jalan desa, akibat material tidak bisa melewati jalan kabupaten tersebut. Masyarakat terhambat untuk memenuhi kebutuhan sembako, dan pelayanan masyarakat pun sering terhambat karena kondisi jalan tidak bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

Terahir pada tanggal 2 Desember 2022, melalui desakan masyarakat kepala desa menyurati PT Astaka dodol, PT Batubara Mandiri dan Mobil Tangki Minyak untuk setop sementara dan memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Jika tidak diindahkan, maka semua masyarakat Desa Macang Sakti akan memblokade jalan kabupten tersebut, sampai adanya perbaikan jalan dan layak untuk dilewati masyarakat kecil. (Macang Sakti/3/12/22)

 

 

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *