SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengacara berinisial BIY diberikan sanksi tegas oleh DPD Peradi Sumsel, berupa pemberhentian selama 12 bulan sebagai advokat dan pengacara, setelah sebelumnya dilaporkan PT Amen Mulia, karena melanggar kode etik. Hal ini terungkap setelah melalui sidang yang dipmpin Ketua Majelis Kehormatan, Amirul Husni SH dan majelis anggota Dr Else …
Read More »