SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menampilkan barang bukti Cula Badak-Gading Gajah dalam bentuk pipa rokok senilai puluhan miliar rupiah, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sebanyak delapan cula badak asli dan beberapa gading gajah yang telah diubah menjadi pipa rokok, ditampilkan usai pembacaan dakwaan terhadap dua penjual bernama Zaenal Arifin dan Aan Darmadi pada sidang yang digelar, Selasa (10/12/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan dipersidangan dari Gakkum DLHK menerangkan, barang bukti tersebut dilarang keras dijual karena bisa mengakibatkan kepunahan satwa liar yang dilindungi.
Diterangkan saksi, bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium bahwa barang bukti tersebut memang benar adalah cula badak serta gading gajah asli.
“Kalau berdasarkan uji lab, barang bukti ini cula badak dan gading gajah ini semuanya asli yang dilarang untuk diperjualbelikan dari satwa yang dilindungi,” kata saksi dari Gakkum DLHK menerangkan dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH.
Saksi mengatakan bahwa jual beli cula badak-gading gajah ini berisiko makin mengancam kepunahan satwa yang dilindungi oleh negara.
Kedua terdakwa tidak dapat mengelak dari dakwaan penuntut umum, saat saksi tersebut menerangkan tujuan menjual Cula Badak-Gading Gajah karena memiliki nilai ekomoni yang tinggi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, penuntut umum Kejati Sumsel Murni SH kembali berencana bakal menghadirkan saksi dan ahli pada agenda sidang selanjutnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah serta 3 pipa Dugong.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kota Palembang pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu ini, petugas gabungan meringkus seorang tersangka berinisial Zaenal Arifin.
Zaenal Arifin diamankan, saat tengah melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah dengan seorang calon pembeli yang berhasil kabur.
Transaksi ilegal itu dilakukan tersangka di Jalan Rama VII RT 03 RW 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL.
“Tersangka ZA ini berperan sebagai pemilik yang hendak menjual organ tubuh dari satwa yang dilindungi. Dari 8 cuka Badak yang berhasil diamankan empat diantaranya teridentifikasi dari Indonesia, sisanya dari luar negeri,” ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Rasio berharap agar dengan penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak.
“Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan Komodo,” terang dia.
“Kesemua hewan tersebut yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi,” harapnya didampingi jajaran sejumlah petugas dari instansi terkait.
Rasio menambahkan penangkapan Zaenal Arifin merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi.
Berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000.
Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai 7 Kg sehingga dinilainya mencapai USS 2,8 Juta atau Rp43,4 Miliar (Kurs 1 US$= Rp15.500).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Zaenal Arifin harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah.
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa Zaenal Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.
Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang berbunyi yaitu setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.
Ancaman pidana tersangka Zaenal Arifin dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIl. (Ela)
Editor: Ferly