Minimal Satu Posyandu Terintegrasi SPM di Setiap Kelurahan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang melalui Tim Pembina Posyandu menyosialisasikan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sosialisasi dipusatkan di rumah dinas Walikota Palembang, Jalan Tasik, Senin (15/9/2025). Walikota Palembang Ratu Dewa, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ichsanul Akmal, dalam sambutannya, mengimbau pembina Posyandu bekerja keras mewujudkan posyandu yang terintegrasi dengan 6 SPM.

“Ini sudah jadi kebutuhan, urgen. Karena juga berkaitan dengan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota,” ujar Ichsanul.

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2024, Posyandu lebih aktif dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pelayanan bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, serta bidang Sosial.

Faktanya, perkembangan posyandu di Palembang belum optimal dan berjalan. “Dari 996 Posyandu di kelurahan dan kecamatan, baru dua Posyandu yang terverifikasin terintegrasi dengan 6 SPM,” kata Ichsanul.

Dua posyandu itu yakni Posyandu Anggrek di Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, dan Posyandu Mawar di Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Ichsanul mengharapkan, paling tidak di tiap kecamatan dan kelurahan di Palembang ada satu posyandu percontohan yang terintegrasi dengan SPM.

Tulisan lainnya :   STQH di PALI, Muba Turunkan 20 Qori dan Qoriah

Karena itu, Ichsanul meminta posyandu di kecamatan segera mengurus Surat Keputusan (SK) agar kader posyandu punya dasar hukum untuk bergerak.

“Karena jika posyandu sudah terverifikasi, terintegrasi, akan ada insentif untuk kader. Pengganggarannya di tahun 2026,” ujar Ichsan.

Ketua Tim Pembina Posyandu, Dewi Sastrani Ratu Dewa, dalam arahannya menjelaskan tentang pentingnya peran Posyandu bagi masyarakat.

Menurut Dewi, fungsi Posyandu kini semakin meluas. “Tidak hanya pelayanan kesehatan saja,” ujar Dewi, di hadapan kepala posyandu kecamatan dan kelurahan Kota Palembang.

Dewi menyampaikan, Posyandu sebagai garda pertama faskes di masyarakat serta keluarga, harus menjadi titik standar pelayanan yang mumpuni serta optimal.

“Selain itu, posyandu diharapkan dapat terus berkembang sehingga kesehatan keluarga di Palembang terus terjamin dan anak anak tumbuh berkembang dengan baik,” kata Dewi.

Ia juga menerangkan akan memperkuat kader Posyandu sampai ketingkat Kelurahan. “Akan kita kunjungi secara langsung Posyandu tingkat kelurahan secara bergilir,” ungkap Dewi.

Dalam sosialisasi itu, Dewi secara umum memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi 6 Organisasi Perangkat Daerah untuk SPM di posyandu. “Perlu ada pos-pos 6 OPD itu di posyandu. Mereka akan memberikan layanan kepada masyarakat,” sebut Dewi.

Tulisan lainnya :   Jalan H Husni Jadi Lokasi Car Free Day Baru

Ia mencontohkan, Dinas Pendidikan bisa menyosialisasikan kepada warga sekitar posyandu terkait pendidikan bagi anak dan remaja. Dinas PU terkait infrastruktur, semisal drainase. Dinas Perumahan terkait pendataan rumah warga yang tidak layak huni, sosialiasi kategori rumah sehat dan seterusnya.

“Kita harus lebih cepat lagi menerapkan posyandu dengan 6 SPM,” ujar Dewi.

Dalam sosialisasi ini dilaksanakan beberapa sesi tanya jawab dengan para peserta. Adapun tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi, memastikan aparatur kelurahan, perangkat daerah, dan kader memiliki pemahaman yang sama tentang konsep Posyandu 6 SPM.

Enam Bidang SPM (Standar Pelayanan Minimal):

1. Pendidikan:
Menjangkau aspek pendidikan dan perkembangan anak.

2. Kesehatan:
Fokus pada pelayanan dasar seperti kesehatan ibu, anak, dan lansia.

3. Pekerjaan Umum:
Meliputi isu-isu terkait infrastruktur dan pekerjaan umum.

4. Perumahan Rakyat:
Mengatasi persoalan perumahan dan permukiman.

5. Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibumlinmas):
Menangani isu ketertiban dan keamanan.

6. Sosial:
Mencakup aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat. (nda)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *