SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai koperasi di Palembang, Selasa (25/2/2025) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ketiga terpidana adalah Antoni (pelaku utama), Kevin dan Pongki. Mereka terbukri membunuh pegawai penagih koperasi Anton Eka Saputra. Pembunuhan itu dilakukan secara berencana dan untuk menghilangkan jejak, para pelaku memasukkan jasad korban dalam coran semen.
Atas vonis itu, istri korban Rensi pembunuhan menangis histeris di ruang tunggu sidang. Sambil berusaha ditenangi oleh kakak kandungnya, dia menjabat tangan kuasa hukum keluarga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakn para terdawa terbukti bersama-sama membunuh korban secara terencana dan sadis. Kejadian itu dilakukan di toko distro milik pelaku Antoni di Maskarebet Palembang tahun 2024 lalu.
Majelis hakim menilai perbuatan Antoni dan dua terdakwa lainnya keji, karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1. (rya)
Editor: Edi