Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Sekda Muba, Apriyadi memimpin kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dan Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate, pada Kamis (21/11/2024). Foto: Kominfo Muba.
Sekda Muba, Apriyadi memimpin kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dan Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate, pada Kamis (21/11/2024). Foto: Kominfo Muba.

Perusahaan di Muba Diminta Komitmen Penuhi Kewajiban

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Penjabat Bupati Muba, H Sandi Fahlepi melalui Sekda Kabupaten Muba, H Apriyadi Mahmud dengan tegas meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba untuk memenuhi komitmen mereka dan segera mempercepat penyelesaian izin yang dibutuhkan.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dan Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate, pada Kamis (21/11/2024).

Sekda Apriyadi menegaskan bahwa komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial dan pembangunan kebun masyarakat masih sangat lemah. Ia menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban plasma atau program ekonomi produktif, yang dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

“Jika masih ada lahan, kewajiban plasma harus dijalankan. Jika tidak ada lahan, perusahaan harus menjalankan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha,” ujar Apriyadi.

Tulisan lainnya :   Pelanggan Listrik MEP Muba Resmi Beralih ke PLN

Lebih lanjut, Apriyadi menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menegakkan aturan jika perusahaan tidak menunjukkan niat baik dalam melaksanakan kewajiban mereka.

“Kami akan terus mendukung, tetapi jika perusahaan tidak memiliki niat baik, kami akan menegakkan sanksi yang sesuai. Pemerintah daerah memiliki kewenangan, terutama terkait dengan izin usaha perkebunan (IUP),” ujarnya.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Ahmad Toyibir, menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mempercepat pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait dengan FPKMS.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Permentan Nomor 38 Tahun 2020, Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) wajib diterapkan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan 60 perusahaan terdaftar di Muba. Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan sudah memperoleh sertifikat ISPO, dan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

Tulisan lainnya :   Potensi Besar Kegiatan Ekonomi, BCA Buka Cabang Baru di Sekayu

Selain itu, Toyibir juga menyampaikan bahwa hingga saat ini 47 perusahaan telah memiliki akun SIPERIBUN, sementara 13 perusahaan lainnya belum memiliki akun tersebut.

Ia juga melaporkan bahwa ada 29 perusahaan telah melakukan FPKMS dengan membangun kebun untuk masyarakat sekitar. Satu perusahaan (PT. Pinang Witmas Sejati) sedang dalam proses pembentukan kelembagaan untuk kegiatan ekonomi produktif.

Dr. Prajudi Sjamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, memberikan apresiasi kepada Pemkab Muba, khususnya Dinas Perkebunan Muba, atas fasilitasi yang diberikan dalam program FPKMS.

Dalam kesempatan ini, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin. (rya)

Editor: Edi

Check Also

Suasana jual beli emas di Toko Makmur Jaya, Palembang. Dok Sumselheadline.

Dua Pekan Harga Emas Turun Pengaruhi Minat Pembeli

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Harga emas batangan dan perhiasan anjlok sejak dua pekan berturut-turut. Penurunan harga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *