Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kuasa hukumnya Muhammad Yusuf Amir, SH, MH, didampingi Hamdani selaku Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kuasa hukumnya Muhammad Yusuf Amir, SH, MH, didampingi Hamdani selaku Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.

Minta Kapolda Tuntaskan Kasus Perusakan Kantor PAC PP

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Laporan ke Polda Sumsel mengenai kantor Sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang terletak di Dusun I Desa Simpang Bayat dirusak oleh terlapor berinisial MI, hingga saat ini belum menemui titik terang.

Jajaran PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin melalui kuasa hukumnya Muhammad Yusuf Amir, SH, MH didampingi Hamdani, Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Yusuf Amir mengatakan, kasus pengerusakan Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut telah dilaporkan empat bulan lalu dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/718/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 06 Juli 2024. Namun hingga kini belum menemui titik terang.

Tulisan lainnya :   Amankan 2,8 Kilogram Sabu dan 761 Butir Ekstasi

“Pada tanggal 3 Juli 2024 bangunan sekretariat PAC PP tersebut yang sudah dibangun dengan kondisi belum dicat sekitar jam 11.30 WIB didatangi oleh para terlapor dan melakukan pengrusakan bangunan secara bersama-sama,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Dikatakan Yusuf, dari laporan tersebut para saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan bahwa para terlapor yang melakukan pengrusakan sekretariat secara bersama-sama diperiksa oleh Reskrim Polda Sumsel.

“Tanggal 8 Agustus 2024 kami bersama saksi korban dan dengan para saksi lainnya melihat dan menyaksikan langsung para Tim dari Kepolisian Polda Sumsel yang menangani perkara tersebut Mendokumentasikan sekretariat PAC PP dan terbukti sudah Rusak Total akibat dirusak oleh para oknum Terlapor,” katanya.

Tulisan lainnya :   AKBP Dalizon Divonis Tiga Tahun Penjara

Yusuf Amir menyebut, bahwa perkara tersebut sudah cukup bukti dan fakta hukumnya sudah jelas dan terang dan pihaknya meminta keadilan.

“Kami minta Bapak Kapolda Sumsel agar berkenan meningkatkan perkara ini ditingkatkan menjadi Penyidikan dan agar kiranya para Terlapor untuk ditetapkan menjadi tersangka serta para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Hj Titis Rachmawati SH, kuasa hukum pelaku penganiyaan dokter koas di Palembang, Jumat (13/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jalani Pemeriksaan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terduga pelaku penganiyaan terhadap dokter koas di Palembang berinisial Dt, menyerahkan diri ke …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *