SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari Lubuklinggau dalam kasus korupsi dana operasional rumah sakit senilai lebih kurang Rp 1 miliar.
Diketahui, tiga oknum mantan pejabat RUSD Rupit Musirawas Utara (Muratara) Dr Herlinah, Dr Jeri Afrimando dan Dian Winani, jadi pesakitan di ruang sidang Tipikor pada PN Palembang, Senin (14/10/2024).
Ketiganya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sekaligus Kasubsi Penuntutan Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH, guna mendengarkan pembacaan dakwaan kepada masing-masing terdakwa.
Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana operasional pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiganya diduga telah melakukan penyelewengan anggaran, di antaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.
Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara. Diuraikan Ichsan, para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.
Sebab itu kata Ichsan, ketiganya didakwa dan dijerat dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3) undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Kemudian, Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara.
Sebab itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan kepada penuntut menghadirka saksi-saksi pada sidang pemeriksaan perkara yang akan digelar Senin pekan depan, para terdakwa ” ujar hakim ketua sebelum menutup sidang.
Kasi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Ahmad Arjansyah Akbar SH MH Msi, yang turut hadir dalam sidang perdana menerangkan jumlah seluruh saksi sebagaimana berkas ada kurang lebih 62 orang saksi.
“Namun tentunya itu akan kita pilah pilih dahulu saksi-saksi mana yang akan dihadirkan didalam sidang nantinya,” kata Kasi Pidsus.
Selain saksi, pria yang akrab disapa Anca ini juga membeberkan bakal menghadirkan beberapa orang ahli dipersidangan.
Sementara, lanjut Anca untuk para terdakwa selanjutnya masih dilakukan penahanan sementara diantaranya dua terdakwa perempuan dilakukan penahanan di LPP Perempuan Merdeka Palembang.
“Sedangkan satu terdakwa yang laki-laki ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly