DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sementara tiga Raperda lainnya waktu pembahasannya diperpanjang. Kesepakatan itu dituangkan dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap enam Raperda yang diajukan Pemprov Sumsel, Senin (27/5/2024).
Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noering Hati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, serta dihadiri langsung Pj Gubernur Sumsel Dr Drs Agus Fatoni, MSi dan Sekretaris Daerah Ir SA Supriono, para Perwakilan OPD, serta tamu undangan lain.

Kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus terhadap Raperda tersebut. Secara bergiliran juru bicara Pansus membacakan laporannya, diawali Pansus I yang dibacakan oleh H Hasbi Asadiki, SSos, MM, Pansus II dibacakan oleh Ir Hj Holda, MSi. Kemudian Pansus III dibacakan oleh Drs Tamrin, MSi, Pansus IV dibacakan oleh H Suhada Sarbini, dan terakhir Pansus V dibacakan oleh Tamtama Tanjung.
Dalam laporan Pansus yang telah melakukan membahas mulai dari tanggal 2 hingga diperpanjang sampai 22 Mei 2024 itu, Pansus II, III berkesimpulan menyetuji Raperda yang telah dibahasnya, dan Pansus V menyetujui salah satu Raperda yang dibahasnya yaitu tentang Perubahan status PT BPR Sumsel. Sedangkan Pansus I mengajukan perpanjangan waktu, Pansus V juga mengajukan Perpanjangan Waktu terkait Perda Perubahan status PT Bank Sumselbabel.

Dan Pansus IV dikarenakan meminta penyepakatan paripurna, maka dengan pertimbangan pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna serta mengacu pada rekomendasi dan saran Pansus IV, akhirnya juga disepakati perpanjangan waktu. Kemudian secara aklamasi para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan Pansus-pansus dan keputusan paripurna tersebut tiga Raperda disepakati dan tiga Raperda perpanjangan waktu.
Adapun ketiga Raperda yang telah disepakati antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dibahas Pansus II)
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. (dibahas Pansus III)
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda). (dibahas Pansus V)
Sedangkan tiga Raperda yang diperpanjang waktu pembahasannya yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. (dibahas Pansus I)
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045. (dibahas Pansus IV)
- Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda). (dibahas Pansus V).

Setelah para peserta menyetujui bersama apa yang menjadi kesimpulan Pansus dan Paripurna, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan keputusan bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut, yang rancangan Keputusan Bersama itu telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si yang telah disetujui para peserta sidang.
Rapat Paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi keenam Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD Prov. Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut. (adv/tim humas DPRD Sumsel.