SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Puluhan massa yang menamakan dirinya Pembela Suara Rakyat Sumsel melakukan aksi demo di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Selasa (14/5/2024). Mereka aksi terkait pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 19 Palembang, yang diduga tidak sesuai Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 .
Koordinator Aksi (Korak), Aan Pirang dalam orasinya menyebutkan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak Pj Gubernur melalui Kadisdik provinsi Sumsel segera pecat kepala sekolah SMAN 19 Palembang, diduga kangkangi Permendikbud No1/2021 dan Peraturan Gubernur Sumsel tentang PPDB SD, SMP, SMA dan SMK dengan transparan pemerataan dan berkeadilan.
“Sebagai contoh, untuk jalur afirmasi, sudah jelas adalah untuk siswa yang memiliki salah satu dari kartu PKH atau KIP. Tapi panitia di SMAN 19 Palembang menolak siswa yang mempunyai kartu KIP dan dibantu oleh surat keterangan dari pemerintah setempat. Padahal di situ sudah dijelaskan, kalau siswa yang memiliki salah satu baik itu PKH atau KIP itu bisa untuk mendaftar melalui afirmasi. Tapi panitia menolak memverifikasi pada saat siswa tersebut untuk mendaftar, itu jelas melanggar,” ujarnya.
Kemudian sambung Aan, siswa sempat diintimidasi ada omongan yang kurang beretika dan tidak pantas oleh tenaga pendidik. “Mereka tenaga pendidik atau panitia menyampaikan kalau diterima di sini, kamu harus menyiapkan uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Seharusnya omongan seperti ini tidak perlu disampaikan. Kasihan masyarakat miskin, belum apa-apa sudah down. Belum apa-apa sudah disampaikan kalau diterima akan ada sejumlah uang yang dibayarkan. Seharusnya itu tidak disampaikan oleh pihak panitia,” tegasnya.
Sebab itu, sambung Aan, pihaknya meminta Pj gubernur melalui Kadisdik segera bubarkan panitia PPDB 2024-2025 di SMAN 19 Palembang dan segera bentuk panitia PPDB 2024-2025 dengan yang baru memiliki jiwa transparan pemerataan dan berkeadilan.
“Terakhir mendesak PJ Gubernur melalui kepala dinas pendidikan Provinsi Sumsel agar pelaksanaan PPDB 2024- 2025 SMA Palembang Sumsel berjalan secara berkeadilan akuntabel dan transparan,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, masa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik SMA Disdik Sumsel, Anang Purnomo Kurniawan, ST. Anang Purnomo mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan aktivis yang telah membersamai mengawal pelaksanaan PPDB dengan semangat Permendikbud nomor 1 Tahun 2021. Adapun hal-hal yang menjadi atensi tadi ada 3 poin.
“Sudah kami jelaskan terkait dengan jalur afirmasi, tentu kita akan melakukan verifikasi ke sekolah yang bersangkutan apakah itu itu benar atau tidak, siswa memiliki salah satu kartu PKH atau KIP ditolak diverifikasi. Kedua, terkait dengan jalur zonasi, kita berpedoman pada juknis yang dan di juknis ini penghitungan jarak di zonasi berdasarkan kartu keluarga yang umurnya paling sedikit paling singkat 1 tahun,” katanya.
Lalu pemetaan wilayah zonasi itu menjadi masukan pihaknya, bagaimana menentukan zona 1 zona 2 untuk wilayah-wilayah yang lebih merata sesuai dengan kondisi keadaan sekolah. “Mungkin nanti ada zona 1 zona 2 untuk usulan pada PPDB berikutnya. Ini menjadi bahan diskusi ketika kita nanti diperiksa saat diminta pendapat dan saat evaluasi,” bebernya.
Anang menjelaskan, terkait ada isu pungli adanya biaya seragam, uang baju, uang buku atau uang pembangunan, uang gedung dan uang lainnya, sudah ditegaskan Kepala Disdik Sumsel sudah mengeluarkan edaran yang berisi tidak ada PPDB dikaitkan dengan pembiayaan dalam bentuk apapun baik sumbangan maupun pungutan.
“Jadi tidak ada yang namanya uang baju, uang seragam dan ruang buku dan uang lain. Bahkan ketika nanti setelah PPDB anak-anak masih memakai baju olahraga SMP itu dibolehkan saja silakan saja sampai nanti ada ketentuan yaitu keputusan gubernur tentang komite sekolah yang berproses di biro hukum,” ucapnya.
“Apabila ada bukti-bukti bahwa adanya pemungutan pungli dan seterusnya, maka Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas yang mengambil tindakan tegas. Kami akan langsung verifikasi ke sekolah jika ternyata benar, maka akan dilakukan pemberian saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Anang menerangkan, jika ada anak yang tidak masuk ke jalur zonasi, kemudian tidak bisa tidak memenuhi syarat jalur prestasi, tidak bisa afirmasi karena tidak ada dokumen PKH atau KIP, kondisi yang terjadi seperti itu Gandus, Seberang Ulu, dimana sebaran sekolah dan sebaran penduduk tidak merata, maka pihaknya akan melakukan beberapa langkah-langkah. Langkah korektif terhadap pemetaan zonasi tentu ini tidak bisa langsung sekarang.
Kami akan meminta kepala sekolah bersama RT bersama lurah camat dan para pemangku kepentingan, termasuk aktivis yang mengetahui kondisi lapangan untuk duduk bareng menentukan bagaimana wilayah itu ditetapkan dengan pasti, berapa potensi lulusan berapa daya tampungnya. Kedua ketika tidak punya zonasi, prestasi tidak ada afirmasi dokumen tidak ada, apalagi mutasi tidak ada, maka mau tidak mau dengan sangat berat hati dan dengan sangat menyesal kami sampaikan belum bisa tertampung di sekolah negeri.
“Ini memang lebih berdiskusi berdebat dengan para aktivis yang membawa undang-undang anak tentang undang-undang anak bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan. Tapi kembali kita berikan datanya, saat ini kondisi lulusan SMP sederajat di kota Palembang 26.000 anak berdasarkan dapodik dari kampung SMA negeri hanya 8.000 anak, ditambah SMK dan SMA Negeri 11.000 anak. Jadi masih ada sekitar 15.000 anak yang dengan cara apapun mau tes, mau tanpa tes atau prestasi tidak bisa masuk di negeri karena aturannya maksimal 36 siswa dalam satu kelas,” bebernya.
Di tempat terpisah, Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Hj Binti Koniaturrohmah, SPd. MPd, menegaskan terkait yang dituduhkan sama sekali tidaklah benar. “Itu sama sekali tidak benar, kita bekerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan, sesuai aturan dan juknis yang berlaku. Kami sudah bekerja sesuai aturan permendikbud No.1 tahun 2021. Panitia dikumpulkan diberikan pengarahan, lakukan aturan sesuai peraruran itu (permendikbud),” ujarnya
Dia menegaskan, mengenai tuntutan yang ingin membubarkan panitia PPDB SMA Negeri 19 Palembang, katanya, panitia dibentuk sesuai SK dan bekerja juga sesuai aturan. “Itu sama sekali tidak benar, kami bekerja sudah sesuai aturan. Memang ada oknum LSM segalo itu nak nitip. Kami tolak, kami ikut aturan itu. Makanya mereka marah,”ucapnya
“Kami panitia nak bantu sesuai afirmasi itu, orang yang tidak punya kartu KIP, tapi dia dapat Bansos dan ada di Link, kami mengizinkan mereka daftar. Tapi kalau kami nak dititipi tidak sesuai prosedur. Mohon maaf nian tidak bisa, kami menolak untuk di titipi,” tegasnya seraya mengatakan terkait dana yang di sebutkan pendemo sama sekali tidak benar.
“Tidak benar sama sekali, kalau emang ado oknum cak itu. Kasih tahu kami. Kami jugo pengen tauh siapo nian itu. Kalau kami idak ado,” tegasnya lagi, seraya mengatakan kalau mereka (panitia ppdb SMA Negeri 19 Palembang) bekerja sesuai aturan, ada juknis, posnya dan peraturan gubernur.
“Banyak oknum LSM segalo itu mintak nitip sana sini, kito tolak. Itulah mereka dak setuju. Silakan saja kita bekerja sesuai aturan, ya kami tidak mau karena itu melanggar. Silakan saja mereka (oknum) berdemo. Toh kita sudah sesuai aturan,” tegasnya
Lanjutnya, bahkan sebelum mereka (oknum) berdemo sudah ada ombusman datang ke sekolah untuk melakukan verifimasi dan semua berkas sudah di serahkan dan diberitahu ke ombudsman
“Mereka (oknum) itu mau mintak loloskan bawaan meraka, kita tidak mau karena melanggar makanya itu demo. Bahkan ini bukan pertama mereka seperti ini, didiamkan mereka terus, nah kita tolak mereka ribut,”pungkasnya. (fer)
Editor: Ferly