SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, mengeluarkan edaran libur Idul Fitri 1445 H/ 2024.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Ansori ST MM mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran libur lebaran sesuai dengan surat edaran Nomor : 421.3/0815/Disdik/2024
Dalam edaran itu membahas libur awal puasa dan libur Idul Fitri 1445 H bagi satuan pendidikan di lingkungan Disdik Kota Palembang tahun pelajaran 2023/2024. “Libur lebaran ini sekitar dua pekan, diharapkan baik siswa maupun guru tidak ada yang memperpanjang waktu libur,” katanya.
Libur hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai 8 April hingga 20 April 2024. Siswa masuk kembali 22 April 2024 dengan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan seperti biasa. Selama Ramadhan, sekolah melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian sesuai program sekolah.
“Jam belajar selama Bulan Ramadhan dikurangi 10 menit dari jadwal pada hari-hari biasa,” katanya. Kemudian, untuk jam kerja guru dan Tenaga Kependidikan selama bulan Ramadhan 1445, full day school 5 hari sekolah Senin- Kamis 07.30- 14.45 WIB. Jumat 07.30-11.00 WIB. Sedangkan untuk enam hari sekolah Senin- Kamis (pagi 07.30- 13.45 (pagi) sedangkan siang 09.00- 15.00 WIB).
Jumat masuk pagi pukul 07.30-11.00 wib dan masuk siang 13.30-16.00 WIB. Sabtu masuk pagi 07.30-11.30 WIB, masuk siang 09.00- 15.00 WIB. Ansori mengatakan, ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum sekolah tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab kepala sekolah.
“Sekolah diminta menciptakan suasana khidmat sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik,” katanya. (Nda)
Editor: Edu