Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Imam Basri (25) dan Marhan (32), para pelaku pembunuh Adios. Foto: Dok Polisi.
Imam Basri (25) dan Marhan (32), para pelaku pembunuh Adios. Foto: Dok Polisi.

Imam Sempat Kaget Korban tak Mempan Diparang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua pelaku pembunuh Adios Pratama bernama Imam Basri (25) dan Marhan (32), berhasil ditangkap polisi. Diketahui motif kedua pelaku membunuh korban karena kesal ditampar hingga didorong korban saat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku. Hal itu hanya gara-gara batu pecahan milik korban menghalangi akses jalan ke rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, hal itu diungkapkan kedua pelaku dari pemeriksaan penyidik saat keduanya diamankan tim gabungan Mapolsek Kertapati Palembang. Bahkan, keterangan saksi di lapangan juga menyebutkan hal serupa.

“Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan adanya barang bukti serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta petunjuk, telah diperoleh dua alat bukti sah bahwa benar telah terjadi peristiwa tindak pidana pembunuhan,” katanya, Senin (26/2/2024).

Dikatakan Haris, saat pelaku menegur Imam soal pecahan batu tersebut, korban spontan menampar Imam. Dari situ akhirnya Imam tersulut emosi dan langsung bergegas pulang mengambil pedang.

Tulisan lainnya :   Korupsi Honor Imam Masjid, Latu Divonis Dua Tahun Penjara

“Saat di perjalanan hendak mendatangi korban membawa pedang, Imam bertemu Marhan yang sedang asyik mancing. Mendengar cerita Imam, Marhan yang sudah memiliki pisau pun tersulut emosi, sehingga memutuskan bersama-sama mendatangi korban,” jelasnya.

Lalu, kata Haris lagi, dalam keadaan emosi kedua tersangka menemui korban di TKP dan kembali terjadi cekcok mulut. “Korban mendorong tubuh tersangka Imam Nasri, tersangka Marhan yang tak terima dengan perlakuan korban, lalu membalas mendorong korban,” imbuhnya.

Saat korban terjatuh dan duduk, Imam yang memegang pedang dengan kedua tangannya langsung membacok tubuh korban bagian belakang. Akan tetapi korban tidak mengalami luka karena korban memiliki ilmu kebal

Tulisan lainnya :   Angkut Hasil Curian dengan Bentor

“Kaget dengan hal itu Imam Basri lalu menusuk bagian pedang lancip itu ke tanah dan kembali mengayunkan pedang ke arah tangan korban, yang menyebabkan tangan korban luka berdarah,” ujarnya.

Melihat korban terluka, sebut Haris, tersangka Marhan mengibaskan pisau yang mengenai tangan korban sehingga tubuh korban jatuh berputar dan jatuhnya tertelungkup. “Lalu, Imam Basri mendekati korban lagi dan mengayunkan lagi pedang ke arah tubuh korban berkali-kali dengan membabi buta lalu keduanya melarikan diri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan. Keduanya pun dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan hingga pembunuhan berencana.”Tersangka sudah kita tahan, dijerat pasal berlapis, yakni Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

KPK menggelar pres conference dan menahan enam orang terkait OTT di Kabupaten OKU, Minggu (16/3/2025). Foto: screeshot youtube KPK.

Terkait Fee Proyek, Enam Pejabat-Swasta di OKU Ditahan KPK

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pers konfrence atas penangkapan enam pejabat dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *