Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat pers rilis penangkapan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (7/2/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat pers rilis penangkapan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (7/2/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Isi BBM Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Bengkulu

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pria asal Bengkulu yakni Teguh (24) ditangkap polisi, lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di Kota Palembang.

Teguh ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengisian di SPBU yang berada di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang, pada Senin (29/01/2024) sekitar pukul 22:30 WIB yang lalu.

“Terulang lagi modus yang sama, dia menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain, lalu melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK saat rilis, Rabu (07/02/2024) sore.

“Babytank berukuran 1000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar, pada truk Hino dengan nopol BG 8949 C, termasuk didalamnya juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke Babytank.“Menurut pengakuannya sudah sebulan beraksi, dia diperintahkan oleh DPO berinisial R dan ini kita lakukan pendalaman,” ucap Bagus.

Tulisan lainnya :   Heboh Rendang 200 Kg Dijarah BKB, Walikota Minta Wille Buat Klarifikasi

Lebih lanjut, dari DPO berinisial R, tersangka TW dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di kota Palembang.“Jadi sekali antri tersangka TW mengisi 200 liter,” jelasnya.

Bersama itu polisi juga mengamankan 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina. “Untuk upah tersangka mendapat Rp 3.5 juta,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” tegas dia.

Tulisan lainnya :   Bantu Atasi Banjir Palembang, Gubernur Sumsel Bangun Kolam Retensi

Terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.“Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling ditiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya,” ucap dia.

Kata Teguh, 20 akun My Pertamina tersebut dibeli oleh teman-temannya sesama supir truk. “Saya beli satu akun Rp 20 ribu,” ucap dia.
(Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Wawako Palembang, Prima Salam berdialog dengan warga yang kebetulan ada di kantor Camat Seko, Senin (21/4/2025). Foto: Kominfo Palembang.

Datangi Kantor Camat Serap Aspirasi Warga

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Wakil Walikota Palembang, Prima Salam melakukan kunjungan kerja di kantor Camat Sako, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *