SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita sebanyak empat bundel dokumendari penggeledahan Kantor Pajak Pratama (KPP) Ilir Timur Palembang, Kamis (16/11/2023).
Dokumen yang disita disinyalir berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai KPP Pratama Palembang.
Selain 4 bundel dokumen, penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam tersebut, juga turut menyita 1 unit barang elektronik berupa PC dari salah satu ruangan KPP Pratama Palembang.
“Dari penggeledahan di KPP Pratama Ilir Timur Palembang, ada beberapa bundel berkas serta 1 unit PC yang kami sita, untuk info selanjutnya nanti Penkum yang menerangkan,” kata Koordinator Pidsus Kejari Sumsel Dr Noordien Kusumanegara SH MH, saat memberikan keterangan singkat usai menggeledah kantor KPP Pratama Ilir Timur Palembang.
Sementara itu, di lokasi penggeledahan juga hadir pihak humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel, namun tidak bersedia berkomentar mengenai giat penggeladahan Kejati Sumsel tersebut.
Informasi yang dihimpun, selain menggeledah KPP Pratama Ilir Timur Palembang, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menggeledah dibeberapa titik lokasi lainnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan penggeledahan dibeberapa titik lokasi lainnya masih berlangsung, pun demikian belum ada rilis lebih lanjut dari Penkum Kejati Sumsel.
Sebagaimana diketahui, sejak dinaikkan status ke penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.
Dimana 3 tersangka tersebut pada saat itu merupakan tiga orang oknum ASN pegawai pajak, meskipun saat ini telah dikenakan sangsi berupa pemecatan serta sangsi dibebastugaskan dari jabatan.
Tiga orang tersangka kasus mirip Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Hingga kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.
Sebelum dilakukan penggeledahan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengklaim bakal melakukan pengembangan penyidikan lebih mendalam.
Terbukti, menurut catatannya sudah lebih dari 35 orang dipanggil dan diperiksa untuk diambil keterangan baik dari pihak berbagai pihak yang berkaitan penyidikan kasus pajak ini.
Jauh sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel saat itu Sarjono Turin SH MH menerangkan modus yang dilakukan
Berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.
Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.
Ketiganya, menurut Sarjono Turin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris JAM pada bidang Intelijen Kejagung RI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Sementara, lanjut Sarjono terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak. (Ela)
Editor : Ferly