Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Salah satu kawasan Kota Palembang yang kembali diselimuti kabut asap, Senin (30/10/2023). Foto : Sumselheadline/Pitria
Salah satu kawasan Kota Palembang yang kembali diselimuti kabut asap, Senin (30/10/2023). Foto : Sumselheadline/Pitria

Pelaku Pembakaran Lahan yang Diterima Kejati Sumsel Berjumlah 48 Orang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kabut asap yang mengepung Kota Palembang, semakin pekat, akibat adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibeberapa wilayah di Provinsi Sumatera Selatan.

Karhutla terjadi karena aktifitas pembakaran lahan secara disengaja, oleh oknum-oknum yang ingin membuka lahan secara instan maupun kelalaian manusia.

Data yang dihimpun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sampai dengan 31 Oktober 2023 tercatat kurang lebih 48 orang pelaku yang sudah diproses hukum lebih lanjut.

“Dari data yang dihimpun, saat ini khusus untuk kasus karhutla ada kurang lebih 48 pelaku, yang keseluruhannya adalah perorangan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, Selasa (31/10/2023).

Kajati Sumsel yang saat ini mendapatkan promosi jabatan sebagai Sekretaris JAM Intelijen Kejagung RI ini mengatakan, dari 48 pelaku kasus karhutla tersebut terbagi dari beberapa kabupaten/kota di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Disebutkannya, total luasan wilayah yang berdampak karhutla khususnya di provinsi Sumsel berdasarkan hasil pertemuan dengan beberapa unsur Forkopimda beberapa hari lalu mencapai 21.000 hektar.

Dari 48 pelaku tersebut, kata Sarjono keseluruhannya tidak ada yang korporasi melainkan pelaku perseorangan.

Tulisan lainnya :   NU dan Muhammadiyah Desak Tangkap Jozeph Zhang

Hal itu, lanjut Sarjono berdasarkan penyidikan diduga terjadi lantaran kebiasaan masyarakat yang selalu membakar hutan untuk membuka lahan, baik itu perkebunan ataupun usaha lainnya.

“Jadi masyarakat kita, kalau ingin membuka kebun, selalu memanfaatkan situasi dengan cara membakar untuk membuka lahan, tapi tidak melihat dampak dari pada lingkungan itu,” tuturnya.

Berbeda dengan korporasi, kata Sarjono dalam membuka lahan seperti perkebunan terlebih dahulu mengajukan ijin serta membangun parit-parit dan satuan pengamanan untuk mengantisipasi karhutla.

Dan memang, sebagaimana peraturan, apabila perusahaan ingin membuka lahan minimal 500 sampai seribu hektar lebih, harus ada syarat seperti yang disebutkan diatas.

“Sehingga, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka pemerintah daerah biasanya tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut,” urainya.

Terlebih, lanjut Sarjono apabila lahan perusahaan itu lama tidak digunakan sementara syarat HGUnya tidak terpenuhi dan rawan musibah kebakaran, maka sulit untuk memadamkannya.

Lantaran, pemerintah sulit untuk mencairkan anggaran apabila musibah kebakaran terjadi dilahan korporasi, baik itu disengaja atau tidak.

Dari jumlah pelaku karhutlah yang diterima, Sarjono menyebutkan pihak Kejati Sumsel telah menerima sebanyak kurang lebih 28 laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tulisan lainnya :   Kebakaran Lahan di OKI, PT KS Dihukum Bayar Rp 0,5 Triliun

Dirinya pun berpesan, khususnya kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.

Karena, menurutnya dampak dari membakar lahan sangat merugikan tidak hanya diri sendiri yang harus berhadapan dengan hukum.

Akan tetapi berdampak juga bagi kesehatan masyarakat secara luas, terutama dampak kesehatan bagi anak-anak dibawah umur seperti penyakit saluran pernafasan atau ISPA.

Dirinya juga berharap, agar penanggulangan Karhutlah di Provinsi Sumsel dapat ditangani secara cepat dengan melibatkan seluruh pihak baik itu OPD, swasta serta peran serta masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, kasus Karhutla saat ini tertinggi masih berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan total 8 SPDP yang diterima oleh Kejari OKI.

Menyusul tertinggi berikutnya berada di wilayah hukum Kejari Muara Enim dan Kejari Lubuk Linggau masing-masing 6 SPDP yang diterima.

Kemudian beberapa kabupaten lainnya seperti dari Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 3 kasus, Banyuasin 2 kasus, Ogan Ilir 1 kasus, Pali 1 kasus.(Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *