Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Amek, pelaku curanmor di Palembang dibekuk polisi, Minggu (22/10/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Amek, pelaku curanmor di Palembang dibekuk polisi, Minggu (22/10/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Puluhan Kali Beraksi, Amek Akhirnya Dibekuk Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Alamsa alias Amek (24), tersangka kasus curanmor dan jambret yang meresahkan warga Kota Palembang.

Tersangka Amek ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Sersan Sani, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, Jumat (20/10/2013) kemarin, sekitar pukul 15.00 wib.

Dari catatan kepolisian, tersangka Amek sudah puluhan kali melakukan aksi jambret maupun curanmor. Aksi terakhir, di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu (15/10/2023) yang lalu sekitar pukul 07.00 wib.

Dimana ketika korban Sarika Adriyani (34) warga Komplek Yuka, Kecamatan Sako Palembang memarkirkan motornya di lokasi kejadian. Lalu dia masuk ke Warung Bakmi Feri untuk sarapan pagi.

Tulisan lainnya :   Reza Sudah 20 Kali Mencuri Motor

Sekitar 30 menit kemudian, korban pun keluar dari Warung Bakmi Feri dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di area parkir. Atas kejadian tersebut, Sarika pun membuat laporan polisi.

“Iya benar, setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Tersangka merupakan target operasi kita,” ungkap Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Jhoni mengatakan, dari catatan polisi tersangka sudah sembilan kali beraksi curanmor dan jambret. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Tulisan lainnya :   Polisi Gerebek Gudang Produksi Solar Palsu di Muba

“Ada puluhan TKP dan laporan polisi di wilayah hukum Polsek IT II, IT I dan Kalidoni. Masih kita kembangkan terus, karena diduga ada TKP lainnya. Kita kenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Amek yang merupakan warga Mariana, Kabupaten Banyuasin ini mengakui perbuatannya. Dia mengatakan tiga kali melakukan aksi jambret dan enam kali mencuri sepeda motor.

“Saya beraksi selalu bersama rekan saya berinisial A dan R, motornya kami jual sama penadah berinisial B dan F,” ujarnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *