SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Alamsa alias Amek (24), tersangka kasus curanmor dan jambret yang meresahkan warga Kota Palembang.
Tersangka Amek ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Sersan Sani, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, Jumat (20/10/2013) kemarin, sekitar pukul 15.00 wib.
Dari catatan kepolisian, tersangka Amek sudah puluhan kali melakukan aksi jambret maupun curanmor. Aksi terakhir, di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu (15/10/2023) yang lalu sekitar pukul 07.00 wib.
Dimana ketika korban Sarika Adriyani (34) warga Komplek Yuka, Kecamatan Sako Palembang memarkirkan motornya di lokasi kejadian. Lalu dia masuk ke Warung Bakmi Feri untuk sarapan pagi.
Sekitar 30 menit kemudian, korban pun keluar dari Warung Bakmi Feri dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di area parkir. Atas kejadian tersebut, Sarika pun membuat laporan polisi.
“Iya benar, setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Tersangka merupakan target operasi kita,” ungkap Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa.
Jhoni mengatakan, dari catatan polisi tersangka sudah sembilan kali beraksi curanmor dan jambret. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Ada puluhan TKP dan laporan polisi di wilayah hukum Polsek IT II, IT I dan Kalidoni. Masih kita kembangkan terus, karena diduga ada TKP lainnya. Kita kenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Amek yang merupakan warga Mariana, Kabupaten Banyuasin ini mengakui perbuatannya. Dia mengatakan tiga kali melakukan aksi jambret dan enam kali mencuri sepeda motor.
“Saya beraksi selalu bersama rekan saya berinisial A dan R, motornya kami jual sama penadah berinisial B dan F,” ujarnya. (Ela)
Editor : Ferly