Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Seorang pemalak sopir truk di kawasan Macan Lindungan, ditangkap polisi, Minggu (22/10/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Seorang pemalak sopir truk di kawasan Macan Lindungan, ditangkap polisi, Minggu (22/10/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polisi akhirnya menangkap RH (15), ABG yang melakukan pemalakan berparang terhadap sopir truk di jalan lintas timur (Jalintim) Palembang. Aksi itu ternyata sudah dilakukan RH sejak tiga bulan lalu.

“Pengakuan pelaku dia sudah tiga bulan melakukan aksi tersebut,” ungkap Kapolsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Kompol Ginanjar dikonfirmasi via telepon pada Minggu (22/10/2023).

Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Muslim pun menjelaskan kronologi pemalakan yang dilakukan RH, pada Kamis (19/10/2023) siang di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan tersebut. Awalnya RH meminta paksa jatah preman sebesar Rp 10 ribu.

“Pelaku saat itu meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada sopir truk yang melintas di TKP yakni lampu merah Simpang Macan Lindungan, sambil memperlihatkan dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang diselipkan oleh pelaku di pinggang,” kata Iptu Muslim.

Tulisan lainnya :   Bimbingan BPK Jadi Navigasi Dalam Mengelola Keuangan Pemda

Sopir truk asal dari luar daerah Sumsel itu pun ketakutan. Melihat korbannya ketakutan, RH memanfaatkan situasi dengan memeras sang sopir.”Lalu, sopir truk (korban) tersebut memberikan uang sebesar 10 ribu, yang diminta pelaku,” katanya.

Namun, pelaku ternyata tak puas dengan nominal tersebut dan kembali memaksa dengan menodongkan parang agar sopir itu kembali memberikan uang tambahan kepada. Korban yang sudah pasrah pun akhirnya menuruti dan kembali memberi uang Rp 5.000.

“Setelah uang diberikan (korban), pelaku kembali meminta tambah sebesar Rp 5 ribu. Sopir pun memberikan uang tersebut. Jadi total uang yang diminta sebesar Rp 15 ribu. Aksi penodong bersajam itu terekam kamera dan viral. Selanjutnya pelaku meninggalkan sopir truk tersebut,” bebernya.

Tulisan lainnya :   Sumsel Pecahkan Rekor MURI 6000 Telapak Tangan

Setelah ditangkap di dekat lokasi pemalakan, RH pun langsung dibawa ke Mapolsek pada Jumat (20/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB. RH mengakui hasil kejahatannya itu digunakan untuk makan dan rokok.

“Uang tersebut dari pengakuan pelaku untuk membeli makan & rokok. Pelaku telah melakukan pungutan liat lebih kurang tiga bulan. Untuk korban (sopir-sopir truk), tidak ada membuat laporan resmi ke polsek. Untuk sopir (korban) tidak diketahui identitasnya,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *