SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Deddy Widyastono (63) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Warga Komplek Sukarami Indah, Kecamatan Sukarami Palembang ini melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan sales mobil salah satu showroom Palembang berinisial MO.
Aksi ini ketahui di rumah korban sendiri. Menurut korban, terlapor meminjam uang sebesar Rp 45 juta dengan alasan untuk biaya operasi orang uanya yang sakit kelenjar getah bening.
“Karena komunikasi kita yang bagus dan juga saya membeli mobil yang saat itu sedang diproses oleh terlapor, sehingga saya pinjamkan uang dari anak saya,” kata korban Deddy Widyastono di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (21/8/2023).
Kemudian lanjut korban, dirinya langsung transfer ke terlapor ini. Namun beberapa bulan tidak ada kabar, dirinya pun mendatangi tempat kerja terlapor dan mendapatkan kalau terlapor dipecat karena melakukan penggelapan dalam jabatannya.
“Saya kaget dan bertanya-tanya tentang mobil yang diurus terlapor untuk nopol BG, hingga surat menyurat kendaraan baru yang saya beli tersebut,. Namun yang kita dapati kalau BG itu nomornya biasa dan bukan yang saya pesan, sedangkan surat kendaraan berada dengan terlapor,” ujar Deddy Widyastono.
Korban berharap dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut. “Intinya, saya berharap pelaku bisa tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya,” ungkap Deddy.
Sementata itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban. “Untuk laporannya sendiri telah anggota SPKT Terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly