SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menaikkan status dugaan korupsi pengadaan baju batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel dari lidik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Palembang, Jhonny William Pardede SH MH saat dihubungi, Sabtu (15/7/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 tertanggal 13 Juli 2023.
“Pengadaan bahan batik tersebut nilai kontraknya Rp2.559.783.600 yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana yakni CV Arlet, uang dalam nilai kontrak tersebut biasanya untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320,” ujarmya.
Jhoni Pardede juga menyebut, naiknya status ketahap penyidikan ini merupakan serangkaian tindak lanjut penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Tujuan dari penyidikan ini mencari dan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana sekaligus menemukan siapa yang akan kita tetapka. Sebagai tersangka,” katanya.
Senada dengan Jhonny Pardede, Kasi Intelijen Kejari Palembang yakni Fandie Hasibuan SH sebut kalau usai naik status ke penyidikan maka selanjutnya Kejari Palembang akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya juga sampaikan disini bahwa siapapun yang nantinya mendapat surat pemanggilan dari kami di Kejari Palembang, agar dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memudahkan proses penyidikan perkara ini nantinya,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly