SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, masih menunggu penyidik Polda Sumsel melengkapi berkas perkara kasus yang pernah menjadi sorotan publik beberapa waktu silam.
Diketahui sebelumnya, pihak jaksa Kejari Sumsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Sumsel.
Berkas perkara atas nama Selebgram Lina Mukherjee belum dinyatakan lengkap atau P21, masih P19,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023).
Diterangkan Vanny, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Polda Sumsel, untuk memenuhi beberapa item sesuai dengan petunjuk jaksa Kejati Sumsel.
Vanny menjelaskan, apabila nanti berkas telah dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa, selanjutnya masih akan diteliti lagi sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
“Apabila nanti dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya yakni tahap II penyerahan alat bukti dan tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video disalah satu akun media sosial @lilumukerji.
Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.
Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.
Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca Bismillah sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam.
Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel. (Ela)
Editor : Ferly