SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, menyetujui penghentian penuntutan lima perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pelaksanaan RJ telah dilakukan di 4 Kejaksaan Negeri (Kejari). Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini merincikan, pelaksanaan RJ lima perkara pidana umum tersebut, yaitu Kejari Palembang, Kejari Pagaralam dan Kejari OKU Timur masing-masing 1 perkara.
“Sementara untuk Kejari Ogan Ilir (OI) telah melaksanakan penyelesaian penuntutan melalui RJ sebanyak 2 perkara,” ujar Vanny (12/6/ 2023). Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Palembang ini mengatakan pelaksanaan RJ tersebut dilaksanakan langsung Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH beberapa waktu lalu.
“Dalam pelaksanaan 5 penyelesaian perkara melalui RJ ini seluruhnya merupakan tindak pidana umum biasa, meliputi perkara penganiayaan, pencurian biasa dan lalu lintas,” katanya.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, alasan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Selain itu, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, kemudian telah dilakukan proses perdamaian baik antara tersangka dan korban tindak pidana,” imbuhnya.
Para tersangka, lanjut Vanny, juga telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan proses permainan pun dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Antara para tersangka dan korban menyetujui untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, penghentian penuntutan melalui RJ telah sejalan dengan program Kejaksaan Agung RI yang diatur dalam pedoman Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Wewenang jaksa menghentikan penuntutan telah diatur dalam Pasal 140 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly