SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel membeberkan kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Muratara tahun 2017, dengan tersangka Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, tersangka Sisco telah dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Sumsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Tersangka Sisco dijadikan tersangka setelah menjadi saksi pelapor pada sidang tersangka Ardiansyah ST, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muratara, yang merupakan tersangka utama pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ardiansyah diamankan saat memberikan uang suap sebesar 15 persen untuk meloloskan nilai tender proyek sebesar Rp1,4 miliar pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang diduga dilakukan oleh Ardiansyah, yang kini tengah menjalani hukuman selama 1,6 tahun,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Koko Arianto SIK, saat rilis Selasa (6/6/ 2023).
Tersangka Ardiansyah yang melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintahan Kabupaten Muratara dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan.
Dalam perjalanan kasusnya, tersangka Sisco dihadirkan sebagai saksi pelapor dari kasus dugaan korupsi tersebut dengan terdakwa Ardiansyah.
“Selama persidangan dakwaan terungkap kalau saudara Sisco ternyata sebelumnya pernah menyuap saudara Ardiansyah sebesar Rp 50 juta. Atas temuan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Palembang meminta agar saksi pelapor ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut dilanjutkan,” beber AKBP Putu.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang dan dokumen, barang bukti uang Rp 50 juta, handphone, dan dilakukan gelar perkara, Sisco ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilakukan pemberkasan perkara kemudian dinyatakan lengkap, tersangka Sisco dilimpahkan ke Kejati Sumsel pada Senin 5 Juni 2023,” tambah AKBP Koko.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp250 juta.
Sebelumnya, tersangka Sisco blak-blakan, setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di Kabupaten Muratara tahun 2017.
Tersangka Sisco, dikawal beberapa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi mengenakan rompi khusus tahanan Tipikor usai dilimpahkan penyidik Polda kepada jaksa Kejati Sumsel, Senin 5 Juni 2023.
Saya ini pelapor, namun kok ditetapkan sebagai tersangka, saya ingin proses ini dikawal terus sampai pengadilan,” kata Sisco blak-blakan kepada awak media.
Dengan tangan diborgol, dia menceritakan awal mula perkara adalah kasus pemerasan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2017.
Yang mana, lanjut tersangka Sisco dalam perkara ini dirinya sebagai pelapor kasus pemerasan namun nyatanya dirinya juga dijadikan tersangka kasus suap.
Terpisah kuasa hukum tersangka Sisco, Hengki Arnike SH membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan menerima fee sebesar Rp50 juta.
Dibeberkannya, kasus ini bermula dari kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pada proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017 silam.
Diterangkannya, pada saat itu menjerat Sekretaris pada Dinas PU Kabupaten Muratara saat itu atas nama terpidana Ardiansyah.
“Ardiansyah ini sebelumnya telah diproses hukum oleh Pengadilan dan divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ungkap Hengki.
Dirinya dalam pendampingan tersangka, sebagai kuasa hukum akan tetap mengupayakan untuk pendampingan hukum dalam upaya mencari keadilan.
Karena, menurut Hengki awalnya kasus ini bukan kasus pemberi dan penerima akan tetapi pemerasan yang telah dilakukan oleh terpidana Ardiansyah.
“Maka dari itu, kita akan buktikan kasus ini supaya fakta-fakta perkara ini akan lebih terang benderang pada saat persidangan,” tukasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yukia Eka Sari SH MH secara singkat membenarkan telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sumsel.
Dan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk keperluan penuntutan dalam proses persidangan nanti.
Namun, kita belum tahu informasi lebih lanjut terkait kerangka perkara tersebut, akan kita informasikan lagi selanjutnya,” singkat mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini dikonfirmasi awak media.(Ela)
Editor ; Edi