SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Amen Wijaya (71), buronan kasus penggelapan 27 BPKB sepeda motor, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dikatakan Plt Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan, terpidana Amen ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Segaran, Nomor 168 C, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.
“Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1306.K/Pid.Sus/2021 bahwa terpidana dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ujarnya, Rabu (24/5).
Adi menjelaskan bahwa pada tahun 2021, terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (dituntut terpisah) didakwa jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance.
Saat itu, antara terpidana dan PT Radana Reksa Finance bekerjasama dalam pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.
Namun, hingga pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi oleh para konsumen, BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana kepada 27 orang tersebut. Alhasil, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana ke kepolisian.
Sebelum ditangkap, terpidana Amen sudah dipanggil secara patut. Namun, Amen tidak bersikap kooperatif hingga sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun.
“Usai ditangkap, terpidana Amen Wijaya langsung dijebloskan ke Lapas Pakjo Palembang untuk melaksanakan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi