SUMSELHEHADLINE.COM, PALEMBANG — Truk bertonase berat yang melintas di jalan Kota Palembang terus mendapatkan sorotan. Karena selain menjadi penyebab macet, juga tak jarang menyebabkan lakalantas.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) 26/2019, telah ditentukan jadwal dan jenis truk yang boleh melintas di jalan Kota Palembang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Aprizal Hasyim melalui Sekretaris Dishub Kota Palembang Agus Supriyanto mengatakan, hanya jalan lintas Sumatera yaitu Jalan Soekarno Hatta yang 24 jam boleh dilintasi oleh truk bertonase. “Karena jalan itu perlintasan dari Lampung ke arah Jambi meskipun masih masuk wilayah Palembang,” katanya, Rabu (3/4/2023).
Truk besar yang akan ke Boom Baru dan melintasi beberapa ruas jalan tengah Kota Palembang, seperti Jalan Demang Lebar Daun, MP Mangku Negara, Basuki Rahmat, hanya boleh pada jam 9 malam hingga jam 6 pagi. “Siang hari tak boleh, kecuali truk dengan berat maksimal 5 ton, atau truk kecil/ sedang,” katanya.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Sumsel untuk penertiban bersama kendaraan berat yang melanggar aturan tersebut. Penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalulintas.
Selain itu juga menegur pemilik angkutan yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan Perwali 26/2019 itu. “Untuk tilang kendaraan yang melanggar, bekerja sama dengan kepolisian, truk besar ini Dishub tidak akan meloloskan uji KIR-nya sehingga tidak bisa operasional,” katanya.
Sebelumnya persolan truk bertonase/ truk besar ini dibahas dalam hasil reses DPRD Kota Palembang dan disampaikan kepada Walikota Palembang Harnojoyo.
“Ini sedang dibahas dan langsung diminta kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti,” kata Walikota Palembang Harnojoyo. (Nda)
Editor : Edi