SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua kali sudah pernah mendekam dalam sel jeruji besi, tidak membuat Asmuni (43) warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi jera
Pria tersebut kembali ditangkap anggota kepolisian unit Reskrim Polsek SU I Palembang karena telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri kepada korban Anriansyah di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Asmuni berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya jenis Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu terong hingga membuat korban melapor ke Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus, didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo mengatakan kalau tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023.
“Kita berhasil amankan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat ada orang yang mengaku menjadi polisi. Lalu kita hubungi anggota Opsnal Reskrim di lapangan dan langsung berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Ketika di interogasi anggota, lanjut Firdaus, tersangka mengaku memang modusnya kepada korban sebagai anggota polisi. “Modusnya meminjam motor korban dan tujuannya hendak mengantarkan tahanan. Lalu menunjuk seseorang di arah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan. Karena percaya tersangka ini mengaku polisi, maka korban meminjamkan sepeda motornya,” terangnya.
Masih kata Firdaus, saat motor dibawa tersangka saat itu korban curiga, lantaran tersangka naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri.
“Korban sadar sehingga langsung berteriak meminta tolong, sambil berteriak pencuri. Disaat bersamaan anggota Polsek SU I sedang berpatroli, langsung mengejar tersangka dan melakukan penangkapan, tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly