SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mudik lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia, tak terkecuali di Kota Palembang. Setiap jelang lebaran Idul Fitri dan Idul Adha umat muslim ramai-ramai pulang kampung, untuk merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Akibatnya, tak jarang warga meninggalkan rumahanya di kota, seperti di Kota Palembang. Untuk itu, demi menjaga kenyamanan pemudik, Polrestabes Palembang membuka posko penitipan rumah yang ditinggalkan pemiliknya mudik.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, posko penitipan itu berlokasi di kantor Polrestabes Palembang, Jakabaring dan setiap kantor Polsek di Palembang.
“Warga dapat melapor ke posko terdekat,” ujar Kapolrestabes, Selasa (18/4/2023). Selain rumah kosong, layanan penitipan diberikan untuk harta lainnya, seperti kendaraan.
Adapun syaratnya antara kain, pemilik rumah harus melengkapi dokumen yang berisikan alamat lengkap, lampiran surat tanda kepemilikan, nomor telepon seluler, daerah tujuan mudik, dan jadwal pulang mudik.
Semua layanan penitipan tersebut diberikan secara gratis, sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang diamanatkan kepada Polri. Dia berharap dengan adanya pelayanan tersebut warga yang melakukan perjalanan mudik lebih tenang. (ela)
Editor : Edi