SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dugaan malapraktik terhadap seorang anak yang harus menjalani operasi usus buntu hingga hingga akhirnya meninggal dunia, kini berujung damai.
KasubditTipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani saat dikonfirmasi, Selasa (04/04/2023), mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan gelar perkara.
“Kita sudah gelar perkara dan mereka sudah ada perdamaian antara korban dan terlapor, sehingga kita sudah hentikan penyidikannya,” ujarnya.
Tito Dani menyebut, sesuai dengan dari hasil rapak MKDKI bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor yakni dokter berinisial B sudah sesuai SOP yang berlaku.
“Itu berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor Dokter B, sehingga tidak dapat dijerat hukum,” klaimnya.
Dikatakan Tito, MKDKI memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin yang dilakukan oleh dokter B. “Dan bila ada kesalahan yang dilakukan maka MKDKI akan menjatuhkan sanksi atas itu,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly