Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Pecat Karyawan, PT HM Sampoerna Diguat ke Pengadilan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang gugatan terhadap pemecatan sepihak oleh PT HM Sampoerna Tbk kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/3/2023).

Dalam agenda replik kali ini, majelis hakim PHI diketuai Romi Sinatra, SH, MH mendengarkan jawaban PT HM Sampoerna, selaku tergugat atas gugatan yang diajukan dua orang karyawannya yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian.

Replik yang diajukan PT HM Sampoerna Tbk melalui kuasa hukumnya dianggap dibacakan PT HM Sampoerna melalui kuasa hukum Trifena Martina Mastra SH MH.

“Untuk sidang selanjutnya, tinggal menunggu tanggapan penggugat atas replik yang diajukan tergugat, sidang kita tunda 12 April 2023 mendatang,” ujar hakim ketua seraya menutup jalannya persidangan

Usai sidang, kuasa hukum PT HM Sampoerna Trifena Martina Mastra SH memilih bungkam, saat hendak diwawancarai sejumlah awak media terkait replik yang diajukan dirinya terlihat menghindar.

Tulisan lainnya :   Sabriansyah Dikeroyok dan Diancam Senjata Api

Meski pihak PT HM Sampoerna Tbk mengajukan replik, Dhany Prasanto dan Andra Desvrian sebagai pemohon gugatan mengatakan tetap menolak pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna.

“Karena memang hingga saat ini, tuduhan manipulasi data oleh PT HM Sampoerna terhadap kami berdua yang katanya menjadi alasan pemecatan, tidak pernah terbukti,” katanya.

Menurut Andra Desvrian, tuduhan manipulasi data dari pihak tergugat PT HM Sampoerna dinilai janggal, dikarenakan tidak pernah dapat dibuktikan ataupun dapat diperlihatkan kepadanya.

“Saya sangat menyayangkan sikap PT HM Sampoerna Tbk, yang telah mengirimkan surat pemecatan kepada dirinya dan rekannya, meskipun saat ini masih berlangsung upaya hukum gugatan ke PHI,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   ASN Jadi Korban Penipuan Bisnis Interior

Jadi dalam kasus ini, katanya lagi, khususnya kami berdua tidak dikenakan sanksi, namun langsung di-PHK oleh PT HM Sampoerna tanpa alasan yang jelas.

“Saya tidak gentar mengajukan gugatan PT HM Sampoerna dikarenakan faktor keluarga yang tahunya saya bekerja, karena di-PHK ini dirinya sudah tidak lagi bekerja, dan sangat berharap dapat dipekerjakan lagi sebagai karyawan PT HM Sampoerna,” imbuhnya.

Senada dikatakan Andra Desvrian, Dhany Prasanto mengungkapkan kalau sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan surat PHK tersebut dicabut.” Dan kami berdua dapat kembali bekerja seperti biasa, hanya itu saja yang ingin kami perjuangkan,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Menggunakan baju orange, Harobin Mustofa, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi SUmsel untuk ditahan di rumah tahanan negara, Rabu (22/1/2025). Foto: DokKejati SUmsel.

Harobin Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah, akhirnya mendapatkan tersangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *